Tunggu Celah Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki

fin.co.id - 03/09/2020, 02:35 WIB

Tunggu Celah Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Dikatakannya, KPK memang memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki kejaksaan melalui aturan 10A UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

"Itu kewenangan dia. Bukan mengalah, tapi soal perintah Undang-Undang, bukan soal menang kalah ya undang-undangnya lah seperti apa," jelasnya.

Namun demikian, Indonesia Corruption Watch memandang lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri itu sedari awal tidak ingin terlibat falam penanganan perkara Jaksa Pinangki. Sebab, pernyataan Firli di Gedung DPR, Senin (31/8) kemarin, hanya bermakna normatif semata atau tidak memberikan pesan apapun kepada publik.

Diketahui, Firli Bahuri mengatakan KPK sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung soal kasus Jaksa Pinangki dalam pusaran kasus korupsi Djoko Tjandra. Namun, Firli juga membuka opsi mengambil alih kasus itu bila penanganannya tak kunjung selesai.

"Seharusnya, sebagai Ketua KPK, ia bisa  bersikap untuk langsung mengambil alih penanganan perkara di Kejaksaan, dengan atau tanpa persetujuan Jaksa Agung. Bukan justru bersikap normatif seperti itu," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Kurnia menuturkan, publik lagi-lagi dipaksa untuk bisa memaklumi pernyataan Firli. Karena, menurut dia, pada dasarnya Firli hanya menginginkan KPK untuk berfokus pada fungsi pencegahan alih-alih memaksimalkan penindakan kasus korupsi.

Padahal, kata dia, terdapat beberapa alasan yang mendasari KPK harus segera mengambil alih penanganan perkara Jaksa Pinangki. Pertama, proses penindakan di Kejaksaan Agung berjalan lambat. Kedua, pelaku berasal dari aparat penegak hukum. Ketiga, suap tersebut dimaksudkan untuk mengurusi fatwa di Mahkamah Agung.

"Bagian ini juga relevan jika dikaitkan dengan historis pembentukan KPK yang dimandatkan untuk membenahi sektor peradilan dari praktik koruptif," kata Kurnia. (riz/gw/fin)

Admin
Penulis