RUU Ciptaker Bukan Ancaman Bagi Pesantren

fin.co.id - 02/09/2020, 08:34 WIB

RUU Ciptaker Bukan Ancaman Bagi Pesantren

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Mardani Ali Sera, sebelumnya mengeklaim, RUU Ciptaker yang mengubah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas membuka peluang pemidanaan terhadap ulama dan atau kiai pemilik ponpes tradisional.

Dijelas Mardani, dalam Dalam Draft RUU Ciptaker 12 Pasal 68 ayat (5) terkait ketentuan pada Pasal 62 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diubah sehingga berbunyi: (1) Penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

"Sedangkan di daerah-daerah banyak Pesantren tradisional yang sudah lama dan menjadi pilar kebangsaan dan keumatan," kata Mardani. (der/fin)

Admin
Penulis