Ali menyampaikan, ada tiga aspek lembaga hukum. Yakni, struktur, substansi dan budaya hukum. Menurutnya, salah satu penyebab rapuhnya penegakan hukum di Indonesia saat ini adalah karena masalah integritas dari penegak hukumnya yang lemah.
"Kemampuan integritas penegak hukum tidak menjadi prioritas di dalam program-program apapun. Termasuk menempatkan Pancasila sebagai nilai itu hanya sebatas simbolisasi, dan tidak pada substansi. Saya mengingatkan bahwa rusaknya bangsa ini bukan pada substansi hukum, bukan pula pada struktur hukum. Tetapi pada budaya hukum," pungkasnya. (khf/fin/rh)