News . 29/08/2020, 08:34 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau kepada seluruh sekolah-sekolah yang belum memperbaiki Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun pelaporan realisasi dana BOS tahap satu dan dua, ditunggu sebelum 31 Agustus 2020.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Sutanto mengatakan, percepatan perbaikan data Dapodik ataupun laporan dana BOS tahap satu itu, agar pencairan dana BOS tahap ketiga bisa seger dicairkan.
"Kami meminta sekolah untuk mempercepat perbaikan data (jika ada yang perlu di perbaiki) di Dapodik sebelum 31 Agustus 2020. Supaya, pencairan dana BOS tahap tiga bisa dipercepat," kata Sutanto di Jakarta, Jumat (28/8).
"Kami pastikan, jika ketentuan itu belum juga dilakukan, maka penyaluran dana BOS tahap tiga tahun 2020 tidak dapat cair dan dana BOS tahap satu dan dua pada tahun berikutnya juga tidak cair," tegasnya.
Menurut Sutanto, sekolah wajib melakukan pelaporan realisasi penggunaan dana BOS tahap satu pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
"Sekolah yang telah menggunakan aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (ARKAS), cukup memasukkan realisasi penggunaan dana BOS pada fitur buku kas umum," imbuhnya.
"Khusus untuk sekolah swasta, juga diminta melakukan pemutakhiran izin operasional. Mohon sekolah untuk memperhatikan ketentuan dana BOS ini," ujarnya.
Sutanto menjelaskan, saat ini dana BOS tahap satu dan dua sudah disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening sekolah masing-masing.
"Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik," terangnya.
"Karena itu, kami meminta agar melaporkannya ke Kemendikbud," ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Sutanto, perlu kerja sama yang baik agar semua sekolah bisa memenuhi persyaratan dan juga memperbaiki dokumen yang diperlukan agar tidak lagi terlambat.
"Kami mengimbau, agar sekolah untuk berhati-hati dalam memasukkan nomor rekening. Kekeliruan satu digit nomor rekening, akan mengakibatkan keterlambatan penyaluran dana BOS," tuturnya.
Setelah itu, jika data sudah sama atau valid, maka data akan dikirmkan ke sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) untuk diproses pencairannya dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar dana bisa diterima oleh rekening sekolah secara langsung.
"Kita akan menggunakan data tunggal dari sekolah, yaitu data rekening awal. Kemudian masuk Dapodik. Dari Dapodik kita tarik masuk aplikasi BOS Salur, kemudian diverval (verifikasi dan validasi) baik oleh tim setditjen maupun oleh bank. (Di tahap verifikasi dan validasi) masih ada yang salah hingga terjadi retur," jelasnya.
Adapun syarat dan kriteria penerima dana BOS 2020 sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 adalah pertama, terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) saat batas cut off dilakukan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com