News . 29/08/2020, 08:34 WIB

Sekolah Wajib Laporkan Realisasi BOS Tahap I dan II

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Kedua, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Ketiga, bukan Satuan Pendidikan Kerjasama. Keempat, jumlah siswa lebih dari atau sama dengan 60 selama 3 tahun berturut-turut. Kelima, ijin operasional aktif bagi sekolah swasta," tuturnya.

Selain itu, kata katman, sekolah wajib menyampaikan laporan penggunaan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui laman bos.kemdikbud.go.id.

"Bagi sekolah yang tidak lapor BOS Tahap I dan Tahap II, dana BOS Tahap III, tidak disalurkan. Kemudian, sekolah negeri yang tidak menerima dana BOS merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda)," pungkasnya. (der/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com