MAKASSAR - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali menghantui sejumlah pekerja di Makassar. Sedikitnya ada 1.200 pekerja terancam terkena PHK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, 1.200 pekerja ini terancam diberhentikan per Oktober 2020.
"Saat ini saya tak bisa sebutkan apa nama perusahaannya. Yang pasti ada dua perusahaan," bebernya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Jumat, 28 Agustus.
Andi Darmawan membeberkan, sebenarnya kedua perusahaan tersebut saat ini terancam bangkrut dan mau tak mau harus melakukan PHK.
Meski begitu, pihaknya sedang melakukan pendampingan kepada perusahaan yang hendak melakukan PHK tersebut.
"Sejauh ini tak ada pilihan lain kecuali PHK. Alasannya karena memang sudah tak bisa beroperasi," bebernya.
Andi Darmawan memastikan 1.200 pekerja yang terancam PHK ini nantinya akan didampingi agar mereka mendapatkan haknya. Juga tentunya harus dilakukan pendataan.
"Kita pastinya akan siapkan bantuan hukum bila kedua perusahaan ini tiba-tiba mau tempuh jalur hukum," tandasnya.
Juru Bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulsel, Fadly Yusuf meminta agar Disnakertrans Sulsel serius mendampingi 1.200 pekerja yang kembali terancam PHK ini. Jangan sampai ada demo lagi.
Apalagi, dari data yang dihimpun, jumlah buruh yang tak diberikan haknya sudah mencapai ratusan orang.
"Yang belum terima haknya, malah di antaranya ada yang belum mendapatkan tunjangan hari raya (THR)," bebernya.
Bahkan, kata Fadly, masih ada yang uang lemburnya pun belum diberikan. Total sebanyak 141 orang. Itupun yang sempat tercatat di satu lembaga yang kami bentuk.
Fadly berharap, Disnakertrans Sulsel bisa bersama-sama Disnakertrans Makassar mendampingi. Khususnya semua pekerjaan yang terkena PHK ini. (sua/rif)