Pejabat Kemenhub Dicecar Dana Korupsi PT DI

fin.co.id - 26/08/2020, 11:34 WIB

Pejabat Kemenhub Dicecar Dana Korupsi PT DI

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Firdaus Komarno, Selasa (25/8). Pejabat Kementerian Perhubungan itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Firdaus dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso.

Dalam pemeriksaan ini, kata Ali, tim penyidik mencecar Firdaus mengenai aliran dana dari korupsi PT DI. KPK mendalami kick back dari pemasaran dan penjualan PT DI yang diduga diterima para pejabat PT DI, termasuk Budi Santoso.

BACA JUGA:  Bawakan Lagu Lathi, Netizen Bandingkan Dewi Perssik dengan Sara Fajira

"Penyidik masih terus mendalami melalui keterangan para saksi mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang (kickback) kepada para pihak end user termasuk kepada Tersangka BS," ujar Ali, Selasa (25/8).

Ali menambahkan, tim penyidik juga memeriksa pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas) Rizky Ferianto dan pensiunan TNI Danardono Sulistiyo Adji. Keduanya, kata Ali, juga dicecar penyidik mengenai aliran uang yang diterima Budi Santoso dan pihak lainnya.

Seperti diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap Budi Santoso pada 12 Juni 2020 pasca menetapkannya sebagai tersangka. Budi Santoso ditahan bersama tersangka lain, yakni mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

BACA JUGA:  Bawakan Lagu Lathi, Netizen Bandingkan Dewi Perssik dengan Sara Fajira

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, pada awal 2008, tersangka Budi Santoso dan Irzal bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, dan Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, mengadakan pertemuan. Mereka membahas kebutuhan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Selanjutnya tersangka Budi Santoso mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra/keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun sebelum dilaksanakan, tersangka Budi Santoso meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN," beber Firli.

BACA JUGA:  Ciptakan Kalung Anti Virus, Tapi 17 Pegawai Kementan Positif Corona

Firli menyebut Budi memerintahkan Irzal dan Arie Wibowo menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra/keagenan. Kemudian Irzal menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra/agen.

Sejak Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

"Atas kontrak kerjasama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama," jelas Firli.

BACA JUGA:  Gagal Menikah, Jessica Iskandar Putuskan Tinggalkan Jakarta

Lalu pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama 2011 hingga 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan PT DI kepada 6 perusahaan tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta kalau disetarakan dengan kurs Rp14.500 nilainya Rp125 miliar, sehingga total Rp330 miliar," kata Firli.

Budi dan Irzal disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/gw/fin)

Admin
Penulis