JAKARTA - Manuver DPR kerap mengundang reaksi dari publik. Terakhir tentang Omnibus Law yang mendapat penentangan sejumlah elemen terkait isi RUU Ciptaker dan RUU KUHP. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyadari hal ini.
DPR pun bergegas berkoordinasi degan beberapa pihak. Bahkan berjanji melibatkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam setiap rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK).
Yasonna berpesan, wakil rakyat untuk hati-hati membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU MK dari yang sudah diserahkan pemerintah pada rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/8) menjadi awal pembahasan.
BACA JUGA: Bawakan Lagu Lathi, Netizen Bandingkan Dewi Perssik dengan Sara Fajira
”Karena MK ini merupakan lembaga yang sangat penting dan merupakan lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, maka pembahasannya tetap secara hati-hati,” ucap pria kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah itu saat mengunjungi layanan Eazy Passport di DPR RI, Selasa (25/8).Yasonna sendiri mewakili Pemerintah untuk menyerahkan DIM RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Yasonna didampingi oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini.
”DIM sudah disampaikan secara resmi kepada pimpinan Komisi III untuk dibahas dalam pembahasan tingkat I. Kami atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih atas keputusan cepat yang kita lakukan,” ucap Yasonna.
BACA JUGA: Padahal Pengantin Baru, Rizki DA dan Nadya Sudah Saling Hapus Foto Nikah, Ada Apa?
DIM RUU MK yang disampaikan pemerintah berjumlah total 121. Sebanyak 101 di antaranya merupakan DIM yang dinyatakan tetap di mana pemerintah tidak melakukan perubahan apa pun.Delapan DIM yang bersifat redaksional atau sekadar mengganti kata tanpa mengubah makna keseluruhan, 10 DIM yang bersifat substansi, dan 2 lagi merupakan DIM yang bersifat substansi baru alias penambahan pasal yang diusulkan.
”Kami berharap Panja RUU MK terus mengikuti rapat pembahasan yang dilakukan DPR RI. ”Walaupun kita sudah mengajukan tanggapan dan substansi, mana tahu dalam perkembangannya nanti, Panja akan terus ikut serta dengan Komisi III untuk membahasnya dengan baik,” tutur Yasonna.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan Komisi III akan selalu melibatkan MK. ”Begini, ya, perlu kawan-kawan ketahui juga bahwa kami selalu mengundang MK sebagai user-nya nanti supaya mengikuti terus dalam pembahasan-pembahasan,” terang Adies saat memimpin rapat kerja Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta.
BACA JUGA: Giring Ganesha, Dulu Kalah Caleg Hingga Stres, Kini Maju Capres 2024
Adies juga menyatakan semangat anggota Komisi III DPR RI sedang tinggi-tingginya karena terlalu lama tidak membahas RUU. ”Karena terlalu lama tidak membahas RUU, jadi lagi pada semangat semua. Kami ingin, mudah-mudahan, pada masa sidang ini, bisa menyelesaikan minimal satu atau dua RUU,” ucap Adies.Terpisah, Penasihat KPK 2017-2019 Budi Santoso bercerita sulitnya mengakses informasi terkait rancangan revisi UU KPK, bahkan oleh pihak utama yang terdampak perubahan undang-undang itu.
”Sejauh yang saya tahu, saya dengar, dan saya lihat sendiri, sejak awal kami memang tidak pernah diinformasikan mengenai rencana itu. Artinya, ada rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002,” ungkap Budi Santoso.
Ia menyebut mantan pimpinan KPK bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasnna Laoly dan meminta daftar isian masalahnya (DIM), tetapi hingga akhir hanya dijanjikan dan tidak pernah mendapatkan yang diminta.
BACA JUGA: Ciptakan Kalung Anti Virus, Tapi 17 Pegawai Kementan Positif Corona
Agus Rahardjo dkk dikatakannya telah meminta rancangan final revisi UU KPK, tetapi hasilnya nihil. Sampai suatu pagi pihak Istana meminta agar Agus Rahardjo datang, tetapi hingga waktu yang dijanjikan untuk bertemu presiden, tetapi tidak mendapat kabar lebih lanjut.Kemudian ia menyatakan terdapat penjadwalan ulang untuk bertemu dengan presiden, tetapi berakhir sama. Padahal pimpinan KPK saat itu telah bersiap dengan melakukan pertemuan informal untuk membahas apabila dipanggil oleh pihak Istana lagi. ”Saya juga tidak paham kenapa tertutup semua aksesnya,” kata Budi Santoso.
Budi Santoso terdampak langsung dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009, yakni masa jabatan sebagai penasihat yang semestinya berlaku empat tahun, dimulai 6 Juli 2017 dan seharusnya berakhir pada 5 Juli 2021, menjadi berakhir pada Desember 2019. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tidak lagi mengatur struktur dewan penasihat atau tim penasihat dalam KPK, melainkan telah digantikan dengan dewan pengawas. (tim/fin/ful)