News . 16/08/2020, 17:01 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah resmi mengajukan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021 dengan tema Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi.
Sejalan dengan itu, APBN 2021 diarahkan untuk melanjutkan dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional, mendorong reformasi struktural, mempercepat transformasi ekonomi dan memanfaatkan perubahan demografi.
Baca juga: Ada Optimistis di Tengah Gamang Menyusun Angka-Angka
Dan melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, yang utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif.
”Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Komite, Minggu (16/8).
Baca juga: Konsistensi Meleset, Ekonomi RI Bisa Ambyar
Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan. Pekerja terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Masuk kategori usaha mikro.
2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atauTergabung dalam suatu kelompok usaha; atauMemiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2.
4. Belum pernah menerima KUR.
Adapun stimulus berikutnya, Pemerintah menetapkan tambahan subsidi bunga KUR dari yang sebelumnya sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya, menjadi sebesar 6% sampai dengan Desember 2020.
Baca juga: Pesan Wapres: Ingat, PEN Jangan Sampai Mubazir
”Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III tahun 2020, utamanya melalui percepatan pemulihan usaha Penerima KUR,” jelas Airlangga.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com