News . 15/08/2020, 13:00 WIB
MAKASSAR - Pemerintah mempercepat fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM). Usaha yang memiliki omzet di bawah Rp1 miliar digratiskan biayanya.
Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan, percepatan sertifikasi halal untuk produk UKM menjadi komitmen pemerintah. Bahkan, Presiden juga memberi penekanan agar UMK tidak dibebani biaya alias Rp0.
"Untuk UKM, kami sepakati di kabinet bahwa pengurusan sertifikat halal itu gratis atau tanpa biaya. Kami sepakat bahwa kriteria UKM adalah usaha dengan omzet di bawah Rp1 miliar," tegas Fachrul, kemarin.
"Meski Singapura hanya 15 hari. Ini langkah maju. Semoga ke depan lebih cepat," tegasnya.
Makanya belum diketahui seperti apa penerapannya. Kuotanya berapa dan lain-lain. "Kami sisa menunggu juknis saja," katanya.
Nur berharap kebijakan ini bisa mendorong untuk para UMKM lebih banyak lagi bersertifikat halal. Apalagi sertifikat halal ini sudah diwajibkan (mum/iad)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com