News . 15/08/2020, 13:00 WIB

Kemenag Gratiskan Sertifikat Halal untuk UKM Omzet Rp1 Miliar

Penulis : Admin
Editor : Admin

MAKASSAR - Pemerintah mempercepat fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM). Usaha yang memiliki omzet di bawah Rp1 miliar digratiskan biayanya.

Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan, percepatan sertifikasi halal untuk produk UKM menjadi komitmen pemerintah. Bahkan, Presiden juga memberi penekanan agar UMK tidak dibebani biaya alias Rp0.

"Untuk UKM, kami sepakati di kabinet bahwa pengurusan sertifikat halal itu gratis atau tanpa biaya. Kami sepakat bahwa kriteria UKM adalah usaha dengan omzet di bawah Rp1 miliar," tegas Fachrul, kemarin.

BACA JUGA:  Didi Riyadi Ungkap Kriteria Calon Istri, Ayu Ting Ting Termasuk Nggak Nih?

Fachrul berharap, perubahan proses ini akan berdampak pada percepatan sertifikasi halal. Awalnya proses sertifikasi halal mencapai 93 hari, karena dianggap terlalu lama sehingga dipercepat menjadi 21 hari.

"Meski Singapura hanya 15 hari. Ini langkah maju. Semoga ke depan lebih cepat," tegasnya.

BACA JUGA:  Komitmen TelkomGroup Mewujudkan Kedaulatan RI Melalui Telekomunikasi Berbuah Anugerah Bintang Jasa Nararya

Kepala Satgas Halal Kemenag Sulsel, Muh Nur, membenarkan aturan ini. Namun, petunjuk teknis (Juknis) diakui belum keluar.

Makanya belum diketahui seperti apa penerapannya. Kuotanya berapa dan lain-lain. "Kami sisa menunggu juknis saja," katanya.

Nur berharap kebijakan ini bisa mendorong untuk para UMKM lebih banyak lagi bersertifikat halal. Apalagi sertifikat halal ini sudah diwajibkan (mum/iad)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com