"Pemidanaan kepada pelaku teror tidak bisa dilakukan dengan model pemenjaraan biasa berupa pidana perampasan kemerdekaan, tetapi harus disertai dengan program deradikalisasi, yaitu mengubah cara pandang mereka tentang negara dan agama," katanya.
Selagi pemahaman mereka tetap pada pendirian semula, maka hasrat untuk melakukan perlawanan akan tetap ada. Senjata bisa dilumpuhkan dengan kekuatan senjata yang lebih kuat, dan negara tidak mungkin kalah, tetapi cara pandang dan ide akan tetap jadi api dalam sekam.(gw/fin)