News . 14/08/2020, 08:33 WIB

Pesan Wapres: Ingat, PEN Jangan Sampai Mubazir

Penulis : Admin
Editor : Admin

Baca juga: Jangan Biarkan Krisis Makin Kronis

Hal yang palin mendasar adalany data pendistribusian sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan sebagaimana evaluasi atas bansos lainnya.”Pemerintah perlu memastikan desain bantuan bagi pekerja yang belum terjangkau, misalnya pekerja di sektor informal, melalui perluasan target bantuan tunai ini atau bansos lain yang telah berjalan,” imbuh Dosen Sosiologi Universitas Lampung itu.

”Stimulus bantuan tunai ini diharapkan turut meningkatkan serapan anggaran Pemerintah. Pasalnya, hingga semester I-2020, belanja negara telah terserap 39 persen, sementara realisasi serapan PEN masih sekitar 21,8 persen,” katanya.

Semua pihak, sambung Maruly tentu menginginkan agar langkah percepatan perlu terus dilakukan agar stimulus perlindungan sosial serta ekonomi, terutama bagi UMKM dan korporasi, dapat berjalan seiring pembukaan kembali aktivitas normal baru. ”Jadi benar kata Wapres, Menteri yang bisa memantau langsung. Bila perlu progresnya setiap hari disampaikan, agar masyarakat tahu. Ini juga bentuk transparansi,” timpalnya.

Baca juga: Birokrasi Berpolitik Pangkal Korupsi

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan menambah calon penerima manfaat subsidi upah bertambah menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang dengan total anggaran mencapai Rp37,7 triliun.

”Berdasarkan hasil koordinasi kementerian dan lembaga diputuskan untuk memperbanyak yang mendapat manfaat menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang, dengan demikian anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari Rp33,1 triliun," kata Ida.

Mekanisme subsidi upah tersebut, menurut Ida, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu/bulan sehingga totalnya para pekerja mendapat Rp2,4 juta dalam 4 bulan yang diberikan setiap 2 bulan sekali artinya sekali pencairan subsidi adalah sebesar Rp1,2 juta.

Baca juga: Hadapi Resesi, Paket Stimulus Berlanjut Hingga 2021

Bantuan subsidi gaji ini merupakan stimulus terbaru dari pemerintah yang ditujukan kepada pekerja formal dengan kriteria gaji di bawah Rp5 juta, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan pegawai BUMN atau Aparatur Sipil Negara.

”Ada pun pekerja atau buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi syarat sebagai berikut yaitu WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, anggota BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepersertaan dan peserta aktif yang membayar iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Ida.

Selanjutnya pekerja sektor formal itu harus memiliki rekening bank yang aktif dan tidak termasuk peserta penerima manfaat Kartu Pra Kerja dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020. (fin/ful)

Baca juga: Airlangga Pertegas Stimulus bagi Pekerja

INFOGRAFIS: 7 Kandidat Vaksin Masuk Uji Klinis Fase Ketiga

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com