News . 14/08/2020, 08:53 WIB

Ayo Sekolah! Pendidikan Jangan Terbelenggu Pandemi

Penulis : Admin
Editor : Admin

Baca juga: Jangan Biarkan Krisis Makin Kronis

Tapi baru beberapa hari keputusan tersebut diberlakukan, sejumlah siswa terpapar Covid-19. Berdasarkan catatan @LaporCOVID19, setidaknya ada enam klaster penyebaran Covid-19 di sekolah.

Terpisah Dosen Sosiologi Universitas Lampung Maruli Hendra Utama mengatakan, apa yang dirasakan anak didik dan guru di daerah di masa pandemi ini sangata memperihatinkan.

”Dari sisi sosiologi, guru merasa memiliki beban dalam mendidik. Disisi lain keterbatasan menjadi halangan bagi para pengajar, dengan pola jarak jauh,” terangnya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin.

Baca juga: Airlangga Pertegas Stimulus bagi Pekerja

Tidak semua guru terutama SD sampai SMA di daerah menguasai tekhnologi. Di sisi lain masih banyak kendala yang dialami siswa. ”Anda kan dengar, ada orang tua yang sampai mencuri ponsel demi anaknya. Karena miskin. Anda juga mungkin dengar ada guru yang tidak bisa mengoperasikan laptop, lantaran pengetahuannya minim. Ini tidak bisa dipungkiri,” terangnya.

Jika DPR hanya mempertimbangkan agar kluster pandemi tidak menyebar, di tingkatan sekolah dasar, tentu harus ada formula yang ketat.

”Dari mulai masuk sekolah, sampai pulang dicek. Ini tugas utama. Protokol kesehatan juga menjadi hal yang paling dominan dalam tatanan pendidikan. Sampai kapan kita terbelenggu dengan kondisi ini,” jelas Maruly.

Baca juga: PJJ Jangan Sampai Bikin Stres Siswa!

Ditambahkannya, pemerintah telah menyosialisasikan tatanan hidup baru atau yang disebut new normal. Dan ini harus dimaknai mendasar. ”Kalau kita terus tunduk dengan bahaya pandemi ini, jelas semua sektor sulit bangkit. Kasian para guru, kasihan anak didik. Kuncinya jalankan protokol kesehatan, mudah-mudahan semua baik,” timpalnya.

Terpisah, Pengamat hukum dari Universitas Padjadjaran, Dea Tunggaesti, menyatakan, Indonesia patut bangga karena siap dan berperan penting dalam pembuatan vaksin untuk melawan Covid-19, namun hal-hal terkait peraturan pendistribusian terhadap vaksin Covid-19 juga harus diperhatikan.

”Sembari berjalannya penelitian dan proses pembuatan, sebaiknya kementerian terkait sudah mulai bersiap untuk menyusun peraturan terkait pendistribusian dan kriteria target vaksin ini. Dengan adanya payung hukum yang jelas akan meminimalkan masalah hukum ke depan,” jelas Dea dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Kerja Himbara Ditunggu Publik

Menurut dia, semua pihak ikut terpacu menghasilkan vaksin yang ampuh untuk melawan Covid-19, lalu menjadi tugas pemerintah memastikan semua warga bisa memperoleh secara mudah dan sekaligus menjamin keaslian produk.

”Saya mendengar pemerintah akan membeli vaksin itu, lalu dibagi gratis ke masyarakat. Jika rencana ini dilaksanakan, tentu bagus sekali. Kita harus mendukung,” kata doktor ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran ini.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com