JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi memastikan program dai bersertifikat akan segera digulirkan. Bahkan hal ini tinggal menunggu realisasi di triwulan ketiga setelah dibahas secara berkala dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
”Kemenag pada tri wulan ketiga ini akan punya program dai bersertifikat. Ini sudah dibahas bersama dalam rapat dengan Wapres. Kita perlu punya dai bersertifikat yang berbicara Islam rahmatan lil alamin. Masjid bisa diisi para dai itu untuk mendakwahkan Islam yang damai dan penuh toleran,” terang Menag saat meninjau Masjid Safinatul Ulum di kampus UIN Raden Intan Lampung, Selasa (11/8).
Program dai atau penceramah bersertifikat ini tidak mengikat. Program ini bisa diikuti bagi penceramah yang berkenan mengikutinya. Untuk dai yang tidak ingin ikut, juga tidak ada paksaan.
”Masjid tidak hanya menjadi sarana sebarkan iman dan takwa. Lebih dari itu, masjid bisa dijadikan sarana menguatkan kerukunan bangsa. Masjid tempat beribadah sekaligus simbul kerukunan. Dari masjid, juga bisa dibicarakan masalah kerukunan, sikap saling menghargai, dan membangun Islam rahmatan lil alamin,” tuturnya.
BACA JUGA: Watermelon Sugar Bawa Harry Styles Rajai Tangga Lagu Billboard
Selain dai, Fachrul Razi juga mengaku bangga dengan pesantren. Menag juga menegaskan komitmennya untuk membantu lembaga pendidikan yang terbukti telah melahirkan ulama dengan iman dan ketakwaaan tinggi, keilmuan mendalam, dan wawasan kebangsaan yang kuat.”Kita bangga dengan pesantren, harus dibantu dan dirawat sebaik mungkin. Pesantren hasilkan ulama dan umat yang teguh dengan Islam rahmat lil alamin,” tururnya.
”Kemenag beri bantuan sebisanya kepada pesantren sebagai gudang lembaga pendidikan, tempat pendidikan yang menghargai perbedaan,” sambungnya.
Terpisah, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mengatakan, Kemenag telah menerima amanah berupa anggaran sebesar Rp2,599 triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19. Proses verifikasi penerima bantuan sudah selesai dan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam akan segera terbit. ”Insya Allah, SK bantuan akan terbit tanggal 12 atau 13 Agustus 2020. Proses verifikasi sudah selesai,” terang Waryono.
Menurutnya, proses verifikasi dilakukan secara cermat dan teliti untuk memastikan bantuan diberikan tepat sasaran. Proses persiapan dan pelaksanaan pemberian bantuan ini juga melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait di luar Kemenag.
BACA JUGA: Wacana Ganjil Genap di Semua Ruas Jalan Selama 24 Jam, Berlaku untuk Motor?
”Besar harapan kami, bantuan ini dapat meringankan beban pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang tentunya ikut terdampak dengan pandemi ini,” tuturnya.Waryono menambahkan, anggaran akan diberikan sebagai Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren. Jumlah ini terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri) yang mendapat bantuan sebesar Rp25juta.
Lalu ada 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), yang akan mendapat bantuan Rp40juta. ”Bantuan juga akan diberikan kepada 2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang. Nilai bantuannya adalah Rp50juta,” ujarnya.
Selain pesantren, bantuan juga akan disalurkan sebagai BOP untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Masing-masing MDT akan mendapat Rp10juta. Bantuan juga diberikan untuk 112.008 Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ). Masing-masing LPQ akan mendapat bantuan Rp10juta.
”Selain bantuan operasional, Kemenag juga berikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga. Masing-masing lembaga akan mendapat Rp15juta, namun diberikan per bulan Rp5juta selama tiga bulan,” imbuhnya.
Sementara itu, menanggapi program dai bersertifikat, Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) KH Ahmad Satori Ismail mengatakan Ikadi sudah melakukan sertifikasi dai, meski itu bersifat internal bagi anggotanya.
BACA JUGA: Bupati Agam dan Sekdanya Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
”Ikatan Dai Indonesia sudah melakukan sertifikasi dai, tapi secara internal. Sertifikasi internal itu bahwa orang yang masuk ke Ikadi, harus ikut program dai pemula dulu. Isinya adalah masalah keilmuan yang harus dimiliki, termasuk akhlaknya, ibadahnya dan lain sebagainya. Itu yang diharapkan sehingga masuk itu minimal Al-Qurannya sudah bagus. Itu dari segi kualitas, dan itu internal,” paparnya.Menurut Ahmad Satori, sertifikasi perlu dilakukan kepada Dai pemula, karena Ikadi berpandangan bahwa saat akan berdakwah, seorang dai harus berada satu level lebih tinggi dari masyarakat yang menjadi objek dakwahnya (mad’a).
Sehubungan itu, Ikadi merasa perlu untuk secara internal mengadakan sertifikasi. ”Hal ini tidak terkait dengan uang, tapi secara keilmuannya memang diharapkan mempunyai kualifikasi keahlian secara tertentu," ujarnya.