Coklit Berantakan, Bawaslu Gandeng Facebook

fin.co.id - 12/08/2020, 12:00 WIB

Coklit Berantakan, Bawaslu Gandeng Facebook

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA – Badan Pegawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Pemilihan 2020. Hasilnya, ditemukan bahwa puluhan ribu pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK. Selain itu, untuk kampanye, lembaga pengawas ini telah menggandeng Facebook.

Sebaliknya, pemilih yang memenuhi syarat (MS) justru dicoret. Hal tersebut diduga lantaran KPU dan jajarannya di daerah tidak melakukan sinkronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dengan data pemerintah.

Padahal, Pasal 58 UU Nomor 10 Tahun 2016 memerintahkan, penyusunan daftar pemilih Pemilihan 2020 menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.

BACA JUGA:  Jaehyun NCT-Park Hye Soo Bakal Tampil Bareng di Drakor Terbaru

Sebagai sumber pemutakhiran dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh menteri untuk digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan.

Anggota Bawaslu Mochammadd Afifudin mengatakan, seharusnya data utama dalam daftar pemilih model A-KWK adalah Daftar Pemilih Pemilu 2019 yang (kemudian) menambahkan pemilih pemula, pemilih baru atau memutakhirkan data Pemilih dari DP4.

“Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 semestinya memuat seluruh Pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) dalam Daftar Pemilih pada Pemilu 2019. Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020, semestinya sudah menghapus pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019. Misalnya pemilih yang telah meninggal dunia sebelum tahun 2019 dan pemilih berstatus TNI/POLRI,” kata Afif di Jakarta, Selasa (11/8).

Menurutnya, daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 semestinya memuat pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019. Bawaslu melakukan uji petik terhadap dokumen daftar pemilih Model A-KWK. Apakah dokumen A-KWK disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Yaitu menjalankan tahapan sinkronisasi antara daftar pemilih Pemilu 2019 dengan DP4 untuk mendapatkan daftar pemilih Pemilihan 2020.

BACA JUGA:  Megawati Sindir Calon Kepala Daerah yang Tidak Punya Pengalaman Politik

Uji petik dilakukan di 27 Provinsi dengan mengambil 312 Kecamatan sebagai basis pemeriksaan. Pengawas Kecamatan mendapatkan informasi dari Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) yang sedang melaksanakan tugas mengawas proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP).

Berdasarkan uji petik dan indikator tersebut, dapat ditengarai bahwa Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 bukanlah hasil sinkronisasi antara daftar pemilih pemilu terakhir dan DP4. Hal tersebut juga berarti proses sinkronisasi tidak menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan berkelanjutan sebagaimana diperintahkan UU.

“Hal ini berdampak pada pengulangan pekerjaan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan PDK untuk menghapus pemilih yang sudah TMS dan menambahkan pemilih bagi yang MS. Padahal, seyogyanya, pembersihan data dengan dua indikator tersebut dapat dilaksanakan dan selesai dalam proses sinkronisasi,” bebernya.

Hambatan lainnya adalah Pengawas Pemilihan tidak dapat melakukan kegiatan analisis dan pengawasan secara menyeluruh dan komprehensif. Hal tersebut disebabkan, pengawas pemiluhan tidak dapat mengakses Daftar Pemilih Model A-KWK. Karena KPU melalui keputusan KPU RI NOMOR 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 menetapkan Daftar Pemilih Model A-KWK sebagai informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU.

"Berdasarkan uji petik yang dilakukan ini, keterbukaan data dan informasi antar-penyelenggara pemilu adalah hal yang penting, mutlak dibutuhkan dan harus menjadi perhatian bersama," imbuhnya.

Dia menerangkan, keterbukaan informasi antar-penyelenggara pemilihan menjadi kunci terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif.

“Ke depan, Bawaslu melalui Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota yang melaksanakan pengawasan Pemilihan 2020, akan semakin meningkatkan pengawasan dan kewenangan untuk memastikan proses Coklit dilaksanakan secara terbuka dan koordinatif,” papar Afif.

Selain mengawasi hasil Coklit, Bawaslu juga akan menggandeng platform digital Facebook Indonesia untuk melakukan pengawasan iklan politik dan dana kampanye.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan Facebook yang membuat fitur baru berisi biaya iklan politik dalam Pilkada Serentak 2020 bisa membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan dana kampanye.

Menurutnya hal ini menjadi langkah bantuan pengawasan secara daring, utamanya saat tahapan kampanye pasangan calon (paslon). Bantuan dari Facebook Indonesia ini, lanjut Fritz, bisa mempermudah juga langkah Bawaslu dalam menangani pelanggaran di media sosial. "Saya berterimakasih kepada Facebook Indonesia yang berkenan membuka fitur baru untuk melakukan fungsi pengawasan bersama Bawaslu," ucapnya.

Admin
Penulis