News . 07/08/2020, 10:00 WIB
Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Setelah diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin.
Dia diketahui pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali selama 2019. Salah satunya diduga bertemu narapidana kasus cessie Bank Bali tersebut. Pinangki dijatuhi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural alias nonjob. Boyamin berpandangan, dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Pinangki juga perlu diusut. "Mestinya masuk ranah pidana karena dugaan gratifikasi dan bertemu buron," pungkasnya.(rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com