News . 07/08/2020, 12:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjanjikan bantuan pulsa untuk para pelajar dan mahasiswa yang melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyatakan, bahwa akan memperjuangkan bantuan itu agar semua pelajar dan mahasiswa bisa mengikuti PJJ.
"Insyaallah saya bisa memperjuangkan bantuan pulsa, bagi mahasiswa dan juga anak-anak yang sedang mengalami pembelajaran PJJ," kata Nadiem dalam Webinar PTNU, Kamis (6/8).
"Saya tidak bisa menjanjikan, tapi saya bisa menjanjikan itu menjadi perjuangan saya di pemerintah," imbuhnya.
"Kami sudah memperbolehkan dana BOS itu digunakan untuk pulsanya murid-murid. Tapi mungkin ini perlu kita sosialisasikan lebih banyak lagi," ujarnya.
Penggunaan dana BOS untuk membeli kuota internet bagi guru dan murid dipilih Nadiem sebagai solusi agar program PJJ tetap terlaksana dengan baik selama pendemi Covid-19.
"Penggunaan dana BOS untuk membeli kebutuhan kuota internet merupakan kebijakan yang diambil untuk merespons situasi pandemi Covid-19 saat ini. Saya meminta, agar dana BOS itu bisa digunakan dengan sebaik mungkin," tuturnya.
Selain itu, terkait bantuan untuk mahasiswa, Kemendikbud juga membuat regulasi khusus untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) agar bisa memberikan relaksasi pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).
"Harapanya, relaksasi bisa membuat mahasiswa yang ekonomi orang tuanya terdampak pandemi tidak drop out alias putus kuliah," ujarnya.
Kebijakan serupa juga diikuti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang mengupayakan internet gratis untuk siswa dari keluarga yang kurang mampu di desa selama pandemi Covid-19, agar bisa mengikuti PJJ.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, bahwa biaya fasilitasi internet gratis tersebut dapat diperoleh dari Dana Desa yang disalurkan Kemendes PDTT ke setiap desa di seluruh Indonesia.
"Dana Desa juga digunakan untuk hal-hal seperti itu," kata Halim.
"Tidak boleh di rumahnya kepala desa, tidak boleh di rumahnya perangkat desa," ujarnya.
Selain itu, kata Halim, Dana Desa juga diperbolehkan pembelian alat-alat untuk menguatkan jaringan internet gratis. Tetapi, penempatan alat-alat itu tetap menjadi aset desa, bukan aset pribadi.
"Karena itu, pemasangan alat-alat tersebut harus ditempatkan di ruang-ruang publik. Tidak boleh dipasang di rumah aparatur pemerintah desa, baik itu kepala Badan Pengawas Desa (BPD), maupun kepala desa dan aparatur desa lainnya," tegasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com