News . 07/08/2020, 11:38 WIB

Banding PT ATGA Ditolak, KLHK Apresiasi untuk Pejuang Hak Hidup

Penulis : Admin
Editor : Admin

KLHK, sambung dia, tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun kejadiannya kebakaran hutan dan lahan sudah lama, pihaknya akan tetap menindak. ”Kami mampu melacak jejak-jejak dan bukti karhutla  dengan dukungan ahli dan teknologi,” timpalnya.

Baca juga : Mahfud MD Minta Waspadai Karhutla

Pasalnya, karhutla merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. ”Ekonomi, kerusakan ekosistem dan berdampak pada wilayah yang luas untuk waktu lama. Tidak ada pilihan lain agar pelaku jera maka kita harus tindak sekeras-kerasnya,” pungkas Rasio Ridho Sani. (rls/fin/ful)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com