- Info Diterima IPW: Sejak sepekan terakhir Indonesia Police Watch menerima informasi bahwa Imigrasi menangkap dua buronan asal Indonesia.
- Dikejar 25 Tahun: Padahal kedua buronan itu sudah dikejar pemerintah Indonesia selama 25 tahun.
- Identitas Dua Buronan: Indra Budiman dan Sai Ngo NG
- Kasus Indra Budiman: Penipuan dan money laundering terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali.
- Kasus Sai Ngo NG:
- Sempat Ditangkap: Kedua kasus itu terjadi pada Mei 2015. Dalam kasus Indra Budiman, rekannya Christopher Andreas Lie berhasil ditangkap oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015.
- Kasus Terungkap: Kasus ini terungkap setelah keduanya diketahui menipu 1.157 orang dengan kerugian Rp800 miliar.
- Modus Pelaku: Pelaku dan rekannya Indra Budiman melakukan penipuan dengan membuat perusahaan konsultan properti yang menjual apartemen dan condotel dengan harga Rp1 miliar lebih.
- Jual 12 Properti: PT Royal Premier Internasional bentukan keduanya menawarkan properti dikemas dengan program investasi emas dan asuransi.
- Tawaran Menggiurkan: Iming-iming yang dilancarkan adalah balik modal di tahun ke-10 hingga ke-15. Nasabah juga mereka janjikan keuntungan, cash back sebesar dua persen, dan mendapatkan hadiah kendaraan mewah.
- Aksi Indra dan Christopher: Dalam kasus ini Christopher melakukan kontrak pembelian dengan developer atas nama korban, namun tidak membayarkan uang customer sepenuhnya. Korban tersebar di Jakarta, Bandung, Bali dan Jogjakarta.
- Hasil Kejahatan: Sebagian uang digunakan untuk trading dan investasi, sebagian lagi untuk membeli rumah, tanah dan kendaraan pribadi.
- Kondisi Keduanya: Christofer tertangkap, Indra berhasil kabur ke Korea Selatan dan kemudian ke AS hingga tertangkap.