Inilah Jejak Rekam 2 Buronan Tertangkap di AS Versi IPW

fin.co.id - 06/08/2020, 00:11 WIB

Inilah Jejak Rekam 2 Buronan Tertangkap di AS Versi IPW

  • Info Diterima IPW: Sejak sepekan terakhir Indonesia Police Watch menerima informasi bahwa Imigrasi menangkap dua buronan asal Indonesia.
  • Dikejar 25 Tahun: Padahal kedua buronan itu sudah dikejar pemerintah Indonesia selama 25 tahun.
  • Identitas Dua Buronan: Indra Budiman dan Sai Ngo NG
  • Kasus Indra Budiman: Penipuan dan money laundering terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali.
  • Kasus Sai Ngo NG:
Terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR (Kredit Usaha Rakyat) fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi Jakarta.
  • Sempat Ditangkap: Kedua kasus itu terjadi pada Mei 2015. Dalam kasus Indra Budiman, rekannya Christopher Andreas Lie berhasil ditangkap oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015.
  • Kasus Terungkap: Kasus ini terungkap setelah keduanya diketahui menipu 1.157 orang dengan kerugian Rp800 miliar.
  • Modus Pelaku: Pelaku dan rekannya Indra Budiman melakukan penipuan dengan membuat perusahaan konsultan properti yang menjual apartemen dan condotel dengan harga Rp1 miliar lebih.
  • Jual 12 Properti: PT Royal Premier Internasional bentukan keduanya menawarkan properti dikemas dengan program investasi emas dan asuransi.
  • Tawaran Menggiurkan: Iming-iming yang dilancarkan adalah balik modal di tahun ke-10 hingga ke-15. Nasabah juga mereka janjikan keuntungan, cash back sebesar dua persen, dan mendapatkan hadiah kendaraan mewah.
  • Aksi Indra dan Christopher: Dalam kasus ini Christopher melakukan kontrak pembelian dengan developer atas nama korban, namun tidak membayarkan uang customer sepenuhnya. Korban tersebar di Jakarta, Bandung, Bali dan Jogjakarta.
  • Hasil Kejahatan: Sebagian uang digunakan untuk trading dan investasi, sebagian lagi untuk membeli rumah, tanah dan kendaraan pribadi.
  • Kondisi Keduanya: Christofer tertangkap, Indra berhasil kabur ke Korea Selatan dan kemudian ke AS hingga tertangkap.
Sumber: Indonesia Police Watch

Admin
Penulis