Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memeberkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi menyangkut permasalahan tersebut kepada Firli. Permintaan keterangan tersebut, kata dia, telah rampung dilakukan dan dianalisa.
Tahapan selanjutnya, lanjut Tumpak, yakni melakukan pemeriksaan pendahuluan. Ia menerangkan, apabila hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya pelanggaran, maka sidang etik terhadap Firli dapat diselenggarakan.
"Jadi kapan dalam waktu dekat sudah akan selesai. Jadi bersabar. Memang banyak yang bertanya apakah sudah rampung, hasilnya belum bisa saya bilang. Hasil bisa dilihat kalau sudah ada persidangan di Dewan Pengawas," tutur Tumpak.
Sementara Albertina Ho mengakui, persidangan etik selalu digelar secara tertutup. Namun, ia memastikan, pihaknya bakal menyidangkan secara maksimal dengan mengedepankan sisi objektif terhadap suatu dugaan pelanggaran etik.
"Tidak perlu khawatir, pada waktu putusan akan dilaksanakan terbuka. Jadi siapa saja bisa melihat, tapi dalam persidangan tertutup," kata dia.
Untuk diketahui, Dewan Pengawas KPK dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang penuh kontroversi.
Keberadaan Dewan Pengawas KPK sempat diprotes banyak kalangan. Struktur baru tersebut dinilai bakal menghambat kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK lantaran sejumlah hal, salah satunya kegiatan penyadapan dan penggeledahan yang mesti mengantongi izin dari Dewan Pengawas. (riz/gw/fin)