105 Aduan Soal Kepemimpinan Firli

fin.co.id - 05/08/2020, 09:35 WIB

105 Aduan Soal Kepemimpinan Firli

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis laporan pelaksanaan tugas semester I 2020. Selama enam bulan pertama bertugas, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menerima 105 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga antirasuah tersebut di bawah kepimpinan Firli Bahuri.

Adapun pengaduan yang diterima Dewas KPK antara lain terkait pemblokiran rekening yang diduga tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, penanganan perkara yang berlarut-larut seperti kasus RJ Lino, dan lain-lain.

"Pengaduan soal tipikor banyak itu kami salurkan ke unit-unit yang ada di KPK, umpama di penindakan dan pencegahan. Ada juga laporan yang bukan menyangkut kode etik, ada yang menyangkut permasalahan yang mereka alami terkait kegiatan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui webinar di Jakarta, Selasa (4/8).

BACA JUGA:  MenkopUKM Tegaskan Pemulihan Ekonomi Nasional Dimulai dari UMKM

Tumpak mengungkapkan, keseluruhan aduan tersebut hingga kini memiliki perkembangan penyelesaian yang beragam. Antara lain ditelaah dan diklarifikasi sebanyak 47 surat, dijadikan bahan pemantauan dalam rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) sebanyak 21 surat, diteruskan ke unit kerja terkait sebanyak 23 surat, dan diarsipkan sebanyak 14 surat.

Tumpak mencontohkan, salah satu aduan berupa pemblokiran rekening yang belum kunjung dibuka oleh KPK meski perkara telah masuk ke tahap penuntutan di pengadilan. Ia menjelaskan, pihaknya melakukan klarifikasi kepada internal KPK guna meluruskan hal tersebut.

"Kita klarifikasi, kita tanyakan apa sebabnya, nanti bagaimana sikapnya, ini masih diperlukan barang bukti. Nah kita surati si pelapor itu dengan data-data yang memang kita yakini kebenarannya melalui unit kerja yang ada di KPK," kata Tumpak.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho membeberkan, sepanjang semester I 2020 pihaknya telah menerima sedikitnya 234 permohonan izin penindakan baik berupa penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan.

BACA JUGA:  Ketahuan, Luna Maya Ternyata Masih Kepoin Ariel ‘NOAH’

Ia merinci, 234 permohonan itu terdiri atas 46 izin penyadapan, 19 izin penggeledahan, dan 169 izin penyitaan. Ia menyatakan, tidak semua izin diberikan sepenuhnya oleh Dewan Pengawas.

"izin ini bukan berarti izin diajukan itu diberikan izinnya itu belum tentu ada yang tidak diberikan izin, ada yang diberikan izin tapi tidak semua," kata Albertina.

Dia menyatakan, selama ini belum ada pengajuan izin baik itu penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang ditolak sepenuhnya oleh Dewan Pengawas. Misalnya, kata Albertina, tim mengajukan izin untuk melakukan penyitaan terhadap 20 item. Bisa saja, lanjut Albertina, diberikan izin untuk menyita ke-20 item tersebut atau hanya sebagian.

"Misal penyitaan mengajukan penyitaan untuk 20 item yang akan disita bisa dikabulkan 20 bisa dikabulkan 14 atau 16," kata Albertina.

Dewas juga menungkapkan telah menerima dan menindaklanjuti 14 kasus dugaan pelanggaran kode etik yang bersumber dari laporan internal maupun eksternal KPK.

BACA JUGA:  Amien Rais dan Fadli Zon Satu Suara: Deklarasi KAMI Sangat Tepat dan Relevan

Adapun rincian perkembangan penangannya mencapai tahap analisis awal sebanyak dua kasus dengan masing-masing berupa penyusunan LHA dan penyusunan LHA oleh Dewan Pengawas.

Sementara sembilan kasus lain telah memasuki tahap klarifikasi dengan rincian tahapan proses klarifikasi sebanyak tiga kasus, penyusunan LHK tiga kasus, pemeriksaan LHK oleh Dewas atau Plt Kepala Sekretariat dua kasus, dan pemeriksaan pendahuluan satu kasus.

Sedangkan untuk sisa tiga kasus lainnya telah dinyatakan selesai.

Pelanggaran Etik

Ketua KPK Firli Bahuri pernah dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Dewan Pengawas. Laporan itu berisi dugaan Firli yang telah melanggar etik lantaran bergaya hidup mewah lantaran menaiki helikopter dari Palembang ke Baturaja pada 20 Juni 2020 lalu.

Laporan tersebut dilayangkan melalui surat elektronik pada 24 Juni 2020. Selain diduga bergaya hidup mewah, Firli juga dilaporkan atas dugaan melanggar protokol kesehatan COVID-19 lantaran tidak memakai masker dan tak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja.

Admin
Penulis