News . 29/07/2020, 01:00 WIB

Sabu 200 Kg Dalam Jagung

Penulis : Admin
Editor : Admin

Ketiga tersangka tersebut, yakni Sukirman, Eko Riyanto alias Kodok dan Suyoko alias Rengo.

Mereka, lanjutnya, merupakan warga Dusun Jatiharjo dan Desa Gedung Gumanti Tegineneg, Kabupaten Pesawaran.

"Saat penangkapan para tersangka ditembak pada bagian kaki karena melawan saat hendak ditangkap," ujarnya.

Dijelaskannya, untuk mengelabui petugas, narkoba disebunyikan pelaku di dalam tanah. Pelaku mengubur 8.996 butir ekstasi di bawah tower tak jauh dari rumah pelaku.

Kemudian satu bungkus sabu dibalik pintu dapur dan terakhir di kubur di pemakaman umum tak jauh dari rumah pelaku.(gw/fai/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com