News . 27/07/2020, 14:34 WIB
"Seharusnya ada walaupun mungkin tidak begitu banyak, tetapi pemantauannya belum bisa kami akses," jelasnya.
Salah satu yang juga masuk dalam pemberian insentif yakni PPh 23. Pasal tersebut mengatur tentang insentif untuk kegiatan sewa atau pemanfaatan barang modal (selain tanah dan bangunan) yang digunakan untuk penanganan Covid-19, misalnya sewa mobil untuk penaganan Covid-19, peralatan kesehatan dan lainnya.
"Ini juga cukup banyak. Ada 144 Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23 yang disetujui," imbuhnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas tersebut. Hal itu dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemi seperti saat ini. (mum)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com