News . 27/07/2020, 14:34 WIB
MAKASSAR - Pemerintah telah mengeluarkan beragam stimulus. Sayangnya terkesan sekadar program. Penyaluran dan realisasinya tak mulus.
Mestinya stimulus ini dikawal hingga ke bawah. Selain itu, akses harus dibuka selebar-lebarnya. Jangan dibuat sangat ketat.
Stimulus ini tujuannya untuk menggairahkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Triwulan III ini, kegiatan usaha diprediksi kembali bergeliat. Asal dapat dukungan. Salah satunya lewat stimulus.
Meningkatnya kembali kegiatan usaha pada triwulan III dirangsang penerapan kebiasaan baru. Termasuk optimisme atas vaksin yang sudah ada.
Disamping itu, beban pelaku usaha terhadap pajak dan lain-lain diringankan. Terutama stimulus pajak yang telah dipertegas pemerintah akan diperpanjang hingga Desember.
Stimulus untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan lebih sederhana. Fasilitas tersebut di antaranya, insentif PPh Pasal 21, insentif pajak UMKM, dan insentif PPh Pasal 22 Impor. Lalu, insentif angsuran PPh pasal 25 dan insentif PPN.
Kebijakan ini pun disambut senang pelaku usaha. Terbukti dengan banyaknya pemohon untuk diberikan insentif.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulsel, Sulbar, dan Sultra (Sulselbartra), tercatat hingga 21 Juli 2020 sebanyak 3.647 perusahaan telah mengajukan permohonan insentif pajak. Walaupun tak semua diterima.
Secara rinci, total permohonan untuk PPh Pasal 21 sebanyak 1.966 perusahaan, PPh Pasal 22 Impor sebanyak 368 perusahaan. Lalu angsuran PPh Pasal 25 sebanyak 1.313 perusahaan.
"Seluruh permohonan kami cek secara sistem. Ada yang diterima, ada yang ditolak," ungkap Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DJP Sulselbartra, Eko Pandoyo Wisnu Bawono.
Eko menjelaskan, penerimaan dan penolakan permohonan merujuk pada dua syarat insentif. Pertama, pemenuhan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pajak.
Sebagai catatan, KLU Pajak merupakan kode yang diterbitkan oleh DJP guna mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha. Hal ini disusun berdasarkan beberapa kategori, yaitu golongan pokok, golongan sub golongan, dan kelompok kegiatan ekonomi.
Kedua, pemenuhan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) 2018 sebagai basis penentuan KLU. "Kami membutuhkan SPT 2018. Jadi yang ditolak mungkin belum cocok penyampaian SPT-nya," ujarnya.
Sementara itu untuk insentif pajak UMKM atau PPh Final, pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah. Kanwil DJP Sulselbartra menerima 3.875 permohonan untuk insentif pajak UMKM.
Insentif PPN sendiri, kata Eko, tidak begitu banyak. Akan tetapi pihaknya tetap akan melakukan akses atas data tersebut.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com