Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Guna kepentingan penyidikan, KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari ke depan sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2020. Penahanan para tersangka dilakukan di lima lokasi berbeda.
Antara lain, Desi Arryani di Rutan Polres Jakarta Selatan, Jarot Subanda di Rutan Polres Jakarta Timur, Fakih Usman di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Fathor Rohman di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, dan Yuly Ariandi Siregar di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. (gw/ki/fin)