News . 24/07/2020, 01:34 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga (Persero) Desi Arryani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya tahun 2009-2015.
Selain Desi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni mantan Kepala Bagian Pengendalian
pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana serta mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/7).
"Sehingga total ada lima tersangka dalam perkara ini," kata Firli.
Firli menerangkan, kelima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama tahun 2009-2015.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap, pada 2009, Desi Arryani yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II menyepakati pengambilan dana dari PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh divisinya.
"Kemudian pada 2011, Desi mendapatkan promosi menjadi Direktur Operasional PT Waskita Karya. Fathor juga dipromosikan menjadi Kepala Divisi III/Sipil/II menggantikan Desi," kata Firli.
Atas permintaan dan sepengetahuan Desi, Fathor, Yuli, Jarot, dan FU, kegiatan pengambilan dana milik PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut dilanjutkan dan baru berhenti pada 2015.
Seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut, selanjutnya digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi perusahaan.
Selama periode 2009-2015, setidaknya terdapat 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Adapun subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.
Sedangkan 14 proyek yang dimaksud antara lain proyek Bendungan Jatigede (Tipe C tahun 2008-2010 dan Tipe B tahun 2010-2012), proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22, proyek Jasa Pemborongan Pekerjaan Tanah Tahap II Bandar Udara Medan Baru (Paket 2).
Selain itu, proyek PLTA Genyem 2 x 10 MW (Tipe B), proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir (Tipe B), proyek Pembangunan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 Ruas Kebon Jeruk-Penjaringan Paket 8 dan Ramp On/Off Kamal Utara (Tipe C), proyek Pembangunan Flyover Merak-Balaraja.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK, total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut adalah sejumlah Rp202 miliar," tutur Firli.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com