Eks Dirut Jasa Marga Tersangka Proyek Fiktif

fin.co.id - 24/07/2020, 01:34 WIB

Eks Dirut Jasa Marga Tersangka Proyek Fiktif

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga (Persero) Desi Arryani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya tahun 2009-2015.

Selain Desi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni mantan Kepala Bagian Pengendalian

pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana serta mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/7).

BACA JUGA:  Anies Minta Pelaku Tabrak Lari Petugas PPSU Serahkan Diri, Kau Pengecut!

Sebelum menetapkan ketiga tersangka, KPK telah terlebih dahulu menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka. Yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar serta mengumumkan penetapannya pada 17 Desember 2018 lalu.

"Sehingga total ada lima tersangka dalam perkara ini," kata Firli.

Firli menerangkan, kelima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama tahun 2009-2015.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap, pada 2009, Desi Arryani yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II menyepakati pengambilan dana dari PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh divisinya.

BACA JUGA:  Pasien Covid-19 yang Sembuh di Jawa Timur Tercatat 11 Ribu Lebih

Dalam rangka melaksanakan keputusannya tersebut, Desi kemudian memimpin rapat koordinasi internal terkait penentuan subkontraktor, besaran dana, dan lingkup pekerjaannya. Selanjutnya, Desi, Fathor, Yuli, Jarot, dan Fakih melengkapi serta menandatangani dokumen kontrak dan dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut.

"Kemudian pada 2011, Desi mendapatkan promosi menjadi Direktur Operasional PT Waskita Karya. Fathor juga dipromosikan menjadi Kepala Divisi III/Sipil/II menggantikan Desi," kata Firli.

Atas permintaan dan sepengetahuan Desi, Fathor, Yuli, Jarot, dan FU, kegiatan pengambilan dana milik PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut dilanjutkan dan baru berhenti pada 2015.

Seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut, selanjutnya digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi perusahaan.

BACA JUGA:  Pemprov Jatim akan Masukan Aturan Pembatas Kegiatan Masyarakat di Perda

Pengeluaran di luar anggaran resmi tersebut di antaranya untuk pembelian peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, pembelian valuta asing, pembayaran biaya operasional bagian pemasaran, pemberian fee kepada pemilik pekerjaan (bowheer) dan subkontraktor yang dipakai, pembayaran denda pajak perusahaan subkontraktor, serta penggunaan lain oleh pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II.

Selama periode 2009-2015, setidaknya terdapat 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Adapun subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Sedangkan 14 proyek yang dimaksud antara lain proyek Bendungan Jatigede (Tipe C tahun 2008-2010 dan Tipe B tahun 2010-2012), proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22, proyek Jasa Pemborongan Pekerjaan Tanah Tahap II Bandar Udara Medan Baru (Paket 2).

Selain itu, proyek PLTA Genyem 2 x 10 MW (Tipe B), proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir (Tipe B), proyek Pembangunan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 Ruas Kebon Jeruk-Penjaringan Paket 8 dan Ramp On/Off Kamal Utara (Tipe C), proyek Pembangunan Flyover Merak-Balaraja.

BACA JUGA:  Pemprov Jatim akan Masukan Aturan Pembatas Kegiatan Masyarakat di Perda

Kemudian, proyek FO Tubagus Angke (Rel KA) (Tipe C), proyek Pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi Seksi 1 Timur (Tipe B), proyek Pembangunan Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1 (Tipe B), proyek Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, proyek Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, dan proyek Pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat.

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK, total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut adalah sejumlah Rp202 miliar," tutur Firli.

Admin
Penulis