News . 23/07/2020, 09:35 WIB
Arifin menambahkan, proposal dari pihaknya pada 5 Maret dinyatakan ditolak. Namun, setelah itu pihaknya menghubungi lagi untuk melengkapi syarat-syarat. Selanjutnya, pihaknya juga diminta surat kuasa dari PBNU namun ditolak oleh Arifin karena sesuai AD/ART tidak perlu surat kuasa.
"Kami terus didesak, akhirnya kami minta surat kuasa dan memasukkannya di detik-detik terakhir," ujarnya.
Setelah itu, lanjut Arifin, pihaknya dihubungi untuk mengikuti rakor soal Program Organisasi Penggerak. Namun, pihaknya mengatakan belum belum mendapatkan SK dan penetapan penerimaan POP serta undangan.
"Dari sumber lain, kami dapat daftar penerima POP, ternyata banyak sekali organisasi/yayasan yang tidak jelas ditetapkan sebagai penerima POP," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda juga mempertanyakan Tanoto Foundation dan Sampoerna Foundation yang masuk ke dalam Program Organisasi Penggerak (POP).
Huda menjelaskan, jika kedua yayasan perusahaan tercantum dalam Program Organisasi Penggerak, maka otomatis akan mendapatkan dana dari pemerintah. Apalagi, kedua entitas bisnis ini masuk dalam kategori Gajah yang bisa mendapatkan hibah hingga Rp20 miliar per tahun dari pemerintah.
Huda juga merasa aneh, ketika Yayasan-yayasan dari perusahaan raksasa bisa menerima anggaran dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelatihan guru. Padahal, yayasan-yayasan tersebut didirikan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan corporate social responsibility (CSR).
"Harusnya dengan semangat CSR mereka mengalokasikan anggaran dari internal perusahaan untuk membiayai kegiatan yang menjadi concern perusahaan dalam memberdayakan masyarakat. Ini Mereka malah menerima dana atau anggaran negara untuk membiayai aktivitas melatih para guru. Logikanya sebagai CSR, yayasan-yayasan perusahaan tersebut justru bisa memberikan pelatihan guru dengan biaya mandiri," katanya.
Untuk itu, kata Huda, Komisi X DPR berencana memanggil dua yayasan tersebut untuk dimintai keterangan. Sekaligus, agar keduanya dapat memberikan penjelasan ke legislator.
"Kami akan segera memanggil kedua yayasan tersebut," ujarnya.
Menanggapi undurnya dua ormas besar tersebut, Kepala Biro Kerja sama dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evy Mulyani menjelaskan, bahwa Kemendikbud telah menjalankan seluruh rangkaian perekrutan Program Organisasi Penggerak dengan baik.
Menrutnya, program Penggerak dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi yang fokus kepada substansi proposal organisasi masyarakat.
Evaluasi dilakukan lembaga independen, SMERU Research Institute, menggunakan metode evaluasi double blind review dengan kriteria yang sama untuk menjaga netralitas dan independensi.
"Kemendikbud tidak melakukan intervensi terhadap hasil tim evaluator demi memastikan prinsip imparsialitas," ujarnya.
Program Organisasi Penggerak merupakan salah satu program Kemendikbud dalam peningkatan kualitas guru dan sumber daya manusia di sektor pendidikan lainnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com