News . 23/07/2020, 02:00 WIB

Posisi Joker Terendus

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Sejumlah upaya akan ditempuh Polri untuk dapat menangkap dan memulangkan Joko Soegiarto Tjandra alias Joe alias Joker. Polisi sudah mengetahui posisi buronan kasus cessie Bank Bali tersebut. Informasi terakhir, Joker berada di apartemennya di lantai 106 Apartement Exchange Kuala Lumpur, Malaysia.

“Polri sedang melakukan kegiatan yang tujuannya untuk dapat melakukan penangkapan atau memulangkan yang bersangkutan,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (22/7).

Namun, Argo enggan memberi merinci lebih lanjut upaya yang sudah dilakukan polisi. Dia meminta publik menunggu hasilnya. Terkait hal ini, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah menyatakan pihaknya akan memfasilitasi penegak hukum untuk menangkap Joko Tjandra.

"Pada prinsipnya, Kemlu siap memfasilitasi penegak hukum untuk upaya penangkapan atau pengembalian Joko Tjandra ke Indonesia. Tentu saja melalui mekanisme kerja sama hukum yang tersedia," ujar Faizasyah.

Menurutnya, Kemenlu akan bekerja sama dengan otoritas hukum terkait di Indonesia dalam upaya pemulangan tersebut. Meski tidak spesifik membentuk tim khusus, penanganannya dilakukan di bawah Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu.

Untuk penyelidikan surat jalan yang diterbitkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, polisi juga terus melakukan pemeriksaan. Salah satunya memeriksa Anita Dewi Kolopaking (ADK). Kuasa hukum Joko Soegiarto Tjandra tersebut dimintai keterangan sebagai saksi. "Pengacara Joko Tjandra yang berinisial ADK juga diperiksa," imbuh Argo.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan tim Khusus juga telah memeriksa para staf Korwas PPNS Bareskrim Polri sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu kronologi terbitnya surat jalan tersebut. Di antaranya Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kataud) Bareskrim Polri.

Menurutnya, pemberkasan terkait pelanggaran disiplin Brigjen Pol Prasetijo Utomo juga sudah selesai dilakukan Divisi Propam Polri. Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro) untuk dievaluasi. "Setelah dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Nanti Wapro yang merencanakan kapan waktu sidangnya," papar Argo.

Sementara, Tim Khusus Bareskrim pun telah memeriksa Prasetijo Utomo. Jenderal polisi bintang satu itu diperiksa di RS Polri Said Soekanto di bawah pengawasan dokter. Meski demikian, pemeriksaan terhadap Prasetijo belum selesai. Ada sejumlah hal yang harus dikonfrontasi penyidik Bareskrim.

Kasus Prasetijo sendiri sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Dia diherat Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP. Sebelumnya Prasetijo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah adanya tudingan negatif terhadap institusinya. Hal ini terkait polemik Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR yang tidak jadi dilaksanakan tentang kasus Joko Tjandra.

Menurutnya, Komisi III DPR memiliki tujuan yang baik. Namun DPR memiliki Tata Tertib yang sudah diputuskan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Hal juga sudah disepakati fraksi-fraksi serta komisi-komisi. Terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin, lanjutnya, pimpinan DPR akan merumuskannya lebih lanjut.

"Pimpinan DPR akan mencari jalan keluar agar tujuan dari Komisi III DPR tercapai, namun tidak melanggar Tatib. Langkah Azis yang tidak memberikan izin menggelar rapat pengawasan di masa reses sudah benar. Karena sesuai tata tertib DPR," kata Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7).

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Laporan itu terkait Azis sebagai Wakil Ketua DPR diduga tidak mengizinkan Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Ditjend Imigrasi KemenkumHam terkait permasalahan lolosnya Joko Soegiarto Tjandra keluar masuk wilayah Republik Indonesia.(rh/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com