Menurut dia, ada pelarangan mengirim pekerja migran ke luar negeri pada masa pandemi COVID-19 sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan itu belum dicabut hingga saat ini.
"Jadi kalau pun perusahaan ini resmi sebagai P3MI, pengiriman yang akan dilakukan tetap ilegal dan melawan Kepmen," ujar Benny.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan BP2MI telah melaporkan dua perusahaan penyalur pekerja migran ilegal ke Bareskrim Polri.
Keduanya adalah PT Duta Buana Bahari dan PT Nadies Citra Mandiri.
"Secara resmi Kepala BP2MI telah menyerahkan berkas penanganan kasus dugaan PMI non-prosedural dan secara resmi pula Dirtipidum telah menerima berkas tersebut," ujarnya.
Ditambahkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo pihaknya akan mempelajari kasus tersebut. Bila memenuhi unsur-unsur tindak pidana akan ditindaklanjuti sampai ke jaringan-jaringannya.
"Untuk kerjasama dengan BP2MI ini kita akan sinergikan, kepada BP2MI untuk melaporkan sampai ke jajaran tingkat Polsek apabila ada kaitan indikasi TPPO. Intinya kami pasti siap melakukan kerjasama ini demi melindungi PMI. Disinilah perwujudan negara harus hadir untuk masyarakat untuk melindungi warga negaranya," jelasnya.(gw/fin)