Merdeka Belajar Berpotensi Jadi Barang Dagang

fin.co.id - 21/07/2020, 09:00 WIB

Merdeka Belajar Berpotensi Jadi Barang Dagang

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Retno meminta, program pendidikan Merdeka Belajar tidak dijadikan entitas dagang. Sebab, ketika Merdeka Belajar dijadikan sebuah komoditas, ini kan akan mengarahkan kepada pembiayaan atau komersialisasi.

"Lama-lama banyak hal dalam pendidikan yang akan dijadikan komoditas kalau dibiarkan," katanya.

Retno khawatir, Kemendikbud dan PT Sekolah Cikal menjadikan Merdeka Belajar sebagai barang dagang. Di saat program pendidikan jadi barang dagangan, maka masyarakat dengan ekonomi rendah dipastikan tak mampu meraih pendidikan yang diperjualbelikan tersebut.

"Kita khawatir berpotensi menjadi pasar bebas yang mengakibatkan anak kaya berpunya mendapat pendidikan berkualitas, sedangkan anak miskin tidak mendapatkannya," tegasnya.

Retno menekankan, bahwa negara seharusnya tidak kalah dengan perusahaan. "Kita dibingungkan dengan kondisi seperti ini. Kami mempertanyakan Merdeka Belajar karena istilah tersebut telah dipatenkan. Apakah bentuk dipatenkan, dimerek dagangkan atau hak cipta, karena semua itu memiliki UU tersendiri," jelasnya.

Retno menjelaskan, bahwa penggunaan Merdeka Belajar yang sudah dipatenkan tersebut dapat diperkenankan dengan catatan pemilik merk terdaftar memberikan lisensi ke pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, baik sebagian maupun seluruh jenisnya.

"Artinya pihak Kemendikbud maupun Sekolah Cikal itu harus memohonkan untuk mencatatkan kepada menteri terkait Kemenkumham dan dikenai biaya. Perjanjian lisensi tadi dicatat oleh menteri dan diumumkan, jadi harus masuk berita resmi merk tersebut," terangnya.

Menurut Retno, masalah ini bukanlah hal yang sederhana, bagaimanapun Kemendikbud perlu berhati-hati. Sebab PT Sekolah Cikal akan memiliki nama Merdeka Belajar itu selama 20 tahun ke depan.

"Ini dimerekdagangkan akan berlaku 20 tahun, dan yang memakai merek dagang itu harus bayar royalti, dan ketika tidak bayar itu bisa terkena hukuman Rp2 miliar dengan hukuman badan empat tahun," tegasnya.

Pendiri Sekolah Cikal, Najelaa Shihab membenarkan telah mendaftarkan nama Merdeka Belajar ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai merek dagang atas nama PT Sekolah Cikal.

Namun ia menegaskan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak perlu membayar royalti, meski menggunakan nama Merdeka Belajar sebagai program dan kebijakan.

"Apakah ada royalti atau kompenasi, jawabannya tidak. Tapi kalau pertanyaan apakah dipatenkan, ya program Merdeka Belajar dalam bentuk pelatihan, penerbitan buku sudah dilakukan oleh Kampus Guru Cikal, Komunitas Guru Belajar (KGB)," jelas Najelaa.

Najela pun mengatakan, sudah memberi lampu hijau kepada Kemendikbud untuk tetap menggunakan nama Merdeka Belajar ini . "Kami sudah izinkan, tanpa royalti dan kompenasasi," ujarnya.

Sebelumnya, nama Merdeka Belajar telah terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham pada 22 Mei 2020 lalu. Pendaftaran Merdeka Belajar sudah diajukan sejak 1 Maret 2018.

Dalam laman PDKI itu dijelaskan jika Merdeka Belajar terdaftar sebagai penamaan untuk bimbingan kejuruan, jasa pengajaran, hingga Jasa penyelenggaraan taman belajar dan bermain. Pemilik dari nama Merdeka Belajar adalah PT Sekolah Cikal, Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan. (der/fin)

Admin
Penulis