News . 21/07/2020, 14:12 WIB

Jokowi Hapus Gugus Tugas dan Diganti dengan Satgas Penanganan Covid-19, Begini Fungsinya

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA- Presiden Joko Widodo telah menghapus Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covi-19, kemudian diganti dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Keputusan ini setelah Jokowi menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.

Berdasarkan pasal 6 dalam salinan Perpres tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mempunyai tugas poin satu; melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Kemudian, poin dua, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat

Dan poin tiga, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

poin empat, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. (dal/fin).

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com