"Kami menyita barang bukti (BB) baju dan celana korban, sepatu serta topi pelaku yang ditemukan disekitar TKP," jelas Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro kepada Radar Lampung (Fajar Indonsia Network Grup), Minggu (19/7) sore.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Polsek Rawajitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembuhuhan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban MD, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal)