Namun dalam prosesnya kasus yang kemudian ditarik oleh Bareskrim pada 2018 lalu itu tidak pernah melakukan pemeriksaan secara utuh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam lelang. Sebagai contoh aprisal independen maupun peserta lelang tidak dimintai keterangan.
Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri yang menangani perkara ini bahkan menetapkan 20 tersangka baru yang merupakan mantan direksi, komisaris maupun pegawai Bank Swadesi atas dugaan pelanggaran SOP bank. (gw/fin)