JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bakal merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) No 15 tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
Rencana tersebut menyusul, adanya sembilan IAIN yang mengajukan alih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) namun prosesnya terhambat oleh sejumlah kriteria dalam PMA 15/2014.
"Kita sepakati mengambil langkah-langkah perbaikan dan revisi PMA, dan secepatnya akan diajukan ke Kemen PAN RB," ujar Menteri Agama, Fachrul Razi, Jumat (17/7)
Fachrul menjelaskan, bahwa Revisi PMA antara lain terkait kriteria atau syarat pemenuhan guru besar. PMA 15/2014 mempersyaratkan minimal 15% dari seluruh kepangkatan akademik.
Selain itu, terkait jumlah mahasiswa. Di mana, PMA mensyaratkan minimal 7.500 mahasiswa agar IAIN bisa bertransformasi menjadi UIN.
"Kriteria ini mesti disesuaikan juga dengan kondisi wilayah keberadaan kampus. PTK di Jawa dan luar Jawa tidak bisa disamakan," ujarnya.
Meski demikian, kata Fachrul, revisi PMA harus tetap berorientasi menjaga kualitas PTK. Revisi ini juga tidak dilakukan menyeluruh, hanya pada aspek tertentu yang perlu direspon sesuai dinamika wilayah.
"Karenanya, para rektor juga untuk segera memperbaiki usulannya dengan tetap mengacu pada sejumlah kriteria yang diatur dalam PMA 15/2014," terangnya.
"IAIN agar melakukan gerakan ganda, yakni penguatan dan perbaikan kelembagaan," sambungnya.
Fachrul menuturkan, PMA 15/2014 mengatur delapan persyaratan perubahan bentuk. Salah satunya, syarat tentang persentase kepangkatan akademik dosen.
"Saat IAIN ingin menjadi UIN, maka dosen dengan pangkat Asisten Ahli maksimal 20%, Lektor maksimal 30%, Lektor Kepala minimal 35%, dan Guru Besar minimal 15%," jelasnya.
Persyaratan lainnya, lanjut Fachrul, terkait persentase kualifikasi pendidikan dosen, maksimal 75% adalah magister, dan 25% adalah doktor. Rasio dosen dengan mahasiswa, 1:25 untuk ilmu sosial, dan 1:20 untuk ilmu eksakta. Jumlah mahasiswanya sendiri mencapai 7.500.
"Syarat berikutnya, jumlah, jenis, dan ragam prodi/jurusan/fakultas. Status Akreditasi Prodi, minimal 20% adalah A, minimal 50% adalah B, sedang akreditasi C maksimal 20%," terangnya.
Sementara untuk kualifikasi tenaga kependidikan D3 ke bawah maksimal 40%, dan D4 ke atas minimal 60%. PMA 15/2014 juga mengatur persyaratan terkait sarana prasarana, baik berupa tanah, gedung, maupun koleksi buku.
Rapat mediasi ini juga menyamakan persepsi tentang mekanisme penilaian, apakah berdasarkan keterpenuhan syarat di setiap item, ataukah secara kolektif dan pembobotan.