Dijelaskan Ali Fikri, JPU KPK akan memperlajari putusan tersebut.
"Jaksa Penuntut Umum KPK saat ini bersikap pikir-pikir dan akan mempelajari pertimbangan putusan majelis hakim selama 7 hari ke depan guna mengambil langkah hukum berikutnya. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," katanya.(gw/fin)