Tak Terbukti TPPU, Wawan Divonis 4 Tahun Penjara

fin.co.id - 17/07/2020, 12:33 WIB

Tak Terbukti TPPU, Wawan Divonis 4 Tahun Penjara

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Dijelaskan Ali Fikri, JPU KPK akan memperlajari putusan tersebut.

"Jaksa Penuntut Umum KPK saat ini bersikap pikir-pikir dan akan mempelajari pertimbangan putusan majelis hakim selama 7 hari ke depan guna mengambil langkah hukum berikutnya. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," katanya.(gw/fin)

Admin
Penulis