News . 12/07/2020, 17:42 WIB

Membludaknya Angkatan Kerja Bisa Diatasi Dengan Omnibus Law

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh Pemerintah dan DPR mendapat sambutan baik dari berbagai kalangan. Pasalnya, regulasi ini diyakini dapat menjawab kebutuhan lapangan kerja bagi Indonesia yang tengah menghadapi bonus demografi.

Pengamat ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi mengatakan, bonus demografi akan menjadi ancaman jika tidak ditanggulangi sejak awal. RUU Cipta Kerja yang pembahasannya diusulkan pemerintah kepada DPR merupakan sebuah terobosan hukum untuk menghadapi bonus demografi.

"Pemerintah melihat ada potensi ancaman dari bonus demografi. Karenanya, RUU Cipta Kerja dibuat oleh pemerintah untuk ciptakan lapangan kerja seluas-luasnya," kata Hemasari kepada wartawan, Minggu (12/7/2020).

Hemasari mengatakan, bonus demografi akan membuat angkatan kerja di Indonesia meningkat tajam. Artinya, orang-orang dalam usia produktif akan masuk dalam angkatan kerja sehingga orang tua dan angkatan muda akan tergeser oleh adanya angkatan kerja yang begitu besar.

Membludaknya angkatan kerja, lanjut Hemasari, akan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, dan politik jika tidak disertai ketersediaan lapangan kerja yang cukup. RUU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja, bukan secara khusus mengatur keternagakerjaan.

RUU Cipta Kerja, kata Hemasari, nantinya akan mengundang investasi yang akan melahirkan lapangan kerja.

"Kenapa pemerintah membuat RUU Cipta Kerja ini? Karena tingkat pengguran di Indonesia ini masih sangat tinggi. RUU Cipta Kerja akan mendatangkan investasi dan membuka lapangan kerja," jelas Hemasari. (dal/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com