Percuma, TPK Tak Efektif

fin.co.id - 11/07/2020, 03:00 WIB

Percuma, TPK Tak Efektif

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Adi mengingatkan masyarakat sekarang ini juga sudah sedemikian cerdas dan kritis dalam melihat kinerja pemerintah dan lembaga-lembaga di bawahnya, seperti KPK.

Kalau hanya untuk menangkap buronan kasus korupsi, misalnya Djoko Tjandra dan Harun Masiku, KPK semestinya cukup berkoordinasi dengan instrumen penegak hukum yang sudah ada, terutama kepolisian.

"Kepolisian itu untuk menangkap teroris dan jaringan-jaringannya paling butuh waktu 1-2 hari. Apalagi hanya untuk menangkap buronan selevel Djoko Tjandra," katanya.

Senada diungkapkan pengamat politik Political Policy Studies (P3S) Jerry Massie. Dikatakannya, kala untuk menangkap Djoko Tjandra alias Joker serta buronan lainnya, pemerintah hanya perlu memperkuat lembaga antikorupsi yang sudah ada.

“Misalnya ditambah jumlah penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya.

Menurutnya, jumlah penyidik KPK yang saat ini sebanyak 117 orang masih kurang dari cukup untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi. Jumlah tersebut pun jauh di bawah Hong Kong yang memiliki lebih kurang 3.000 orang penyidik.

“Kalau perlu perkuat kinerja KPK dengan membuat kantor cabang di 34 provinsi,” katanya.

Selain itu Jerry menyatakan, KPK juga perlu memperkuat koordinasi dengan lembaga penegakan hukum lain, seperti Polri dan Kejaksaan. Khususnya dengan bagian penegakan tindak pidana korupsi di kedua lembaga tersebut.

“Jadi jangan bentuk badan lagi,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan akan mengaktifkan lagi TPK.

Nantinya TPK akan beranggotakan pimpinan Kejaksaan Agung dan Kemenkumham di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Untuk merealisasikan rencana ini, pemerintah akan memperpanjang aturan hukum terkait TPK. Hal ini lantaran instruksi presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2004 terkait TPK telah habis masa berlakunya.

Dia pun menyatakan Kemenko Polhukam telah memiliki instrument hukum yang bisa selaras dengan Inpres tersebut. Salah satu landasan pembentukan tim tersebut adalah Keputusan Menko Polhukam Nomor Kep-54/Menko/Polhukam/12/2004. Kemudian, diperpanjang lewat keputusan bernomor Kep-05/Menko/Polhukam/01/2009.

“Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang, juga pada saatnya akan memburu Joko Tjandra,” kata Mahfud dalam keterangan resminya, Rabu (8/7).

Pada era SBY, TPK beranggotakan orang-orang Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).(gw/fin)

Admin
Penulis