Data Telkomsel Dibobol Karyawan Outsourcing

fin.co.id - 11/07/2020, 02:33 WIB

Data Telkomsel Dibobol Karyawan Outsourcing

Kemudian ditambah Pasal 50 jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. ”Tersangka diancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar,” ungkapnya. (fin/ful) 

Admin
Penulis