Kemudian ditambah Pasal 50 jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. ”Tersangka diancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar,” ungkapnya. (fin/ful)

TERKINI
Terpopuler
1
Ikut Instruksi Wabup Mario, TN Manusela Lanjutkan Pencarian Firdaus di Gunung Binaiya
2 hari lalu
2
Prabowo Kenang Eddie Marzuki sebagai Pejuang Bangsa dan Pembina Pencak Silat
2 hari lalu
3
Islam Ajarkan Perdamaian dan Persatuan Dunia, Presiden RI Prabowo Subianto! Dalam pidatonya di The 19th Session Of The PUIC Conference
20 jam lalu
4
Amerika dan Arab Saudi Teken Jual Beli Senjata Senilai Rp2,2 Triliun
1 hari lalu
5
Polisi Bakal Periksa Roy Sury0 sebagai Terlapor Ijazah Palsu Jokowi
23 jam lalu