JAKARTA - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komaruddin terhadap Pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dihentikan. Sebab pemeriksaan terhadap 44 saksi tidak ditemukan adanya tindak pidana korupsi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan penyelidikan terhadap kasus tersebut terpaksa dihentikan. Sebab hasil pemeriksaan para saksi tidak terpenuhinya unsur korupsi.
"Dengan tidak ditemukannya tindak pidana korupsi terhadap perkara a quo, maka penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum terhadap perkara ini," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (9/7).
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi pemberian THR pejabat UNJ ini dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kemendikbud.
"Selanjutnya, terhadap peristiwa tersebut penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melimpahkan peristiwa perkara kepada APIP Kemendikbud," ungkapnya.
Dijelaskannya, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri. Ternyata fakta-fakta yang ada tidak ditemukan tindak pidana korupsi.
"Kita gelar perkara bersama-sama teman KPK dan Bareskrim ditarik kesimpulan berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dan penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ berpendapat tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi," ujarnya.
Ditambahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roma Hutajulu, keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi ahli.
"Kami berpendapat dan melakukan pemeriksaan kepada dua saksi ahli dan menyampaikan seperti apa yg disampaikan Kabid Humas," kata Roma.
Selain itu tim penyidik juga telah memeriksa 44 saksi yang terkait dengan kejadian tersebut.
"Penyelidik mencari kembali peristiwa apa yang terjadi. Dan berdasarkan fakta-fakta serta keterangan berbagai pihak, ada 44 saksi yang kita dengar kesaksiannya," ujarnya.
Tidak hanya itu, Roma mengatakan pihaknya juga memeriksa rekaman CCTV dan menggelar rekonstruksi di dua tempat yakni di UNJ dan di Kemendikbud.
Menanggapi itu, Plt Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang mengatakan siap menerima pelimpahan kasus dugaan pungli tersebut untuk didalami. Dia juga mengapresiasi proses penyelidikan telah dilakukan aparat kepolisian.
"Kami dari Kemendikbud, kami sebagai APIP dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud mengucapkan terima kasih kepada Pak Dirkrimsus Polda dan tim yang berupaya keras menindaklanjuti laporan ini bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara ini. Lalu dilimpahkan ke APIP untuk melakukan pendalaman. Perkara ini juga bisa jadi efek jera pembelajaran bagi kita semua," ungkapnya.
Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghargai kinerja polisi dalam penanganan kasus pungutan liar itu.