Apresiasi, BNI Siap Bantu Proses Hukum

fin.co.id - 09/07/2020, 22:06 WIB

Apresiasi, BNI Siap Bantu Proses Hukum

Produk dan layanan trade finance di BNI ditunjang oleh sinergi jaringan kantor cabang luar negeri yang tersebar di 6 negara meliputi Singapura, Hong Kong, Tokyo, London, Amerika Serikat (New York), dan Korea Selatan (Seoul). Selain itu, keunggulan produk dan layanan trade finance BNI juga didukung oleh tenaga profesional bersertifikasi internasional.

[caption id="attachment_469807" align="alignleft" width="1280"] Maria Pauline Buronan Pembobolan Tiba di Indonesia FOTO: FAISAL R. SYAM/FAJAR INDONESIA NETWORK.[/caption]

Sementara itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengharapkan Maria Pauline Lumowa mengembalikan uang milik BNI.

”Mudah-mudahan selama proses hukum di Indonesia bisa membawa dampak, bahwa kerugian yang dialami oleh BNI bisa dikembalikan oleh tersangka,” terang Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Kementerian BUMN, lanjut dia, mengapresiasi keberhasilan aparat penegak hukum dan Instansi terkait yang telah mengekstradisi Maria Pauline dari Serbia. ”Mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan timnya yang sudah berhasil melakukan ekstradisi dari Serbia ke Indonesia,” tegasnya.

Secara terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut bahwa jumlah uang yang dibobol oleh Maria Pauline Lumowa dari kas Bank BNI pada 2003 lalu sebesar Rp1,2 triliun.

Baca juga : Erick Thohir Beber Potensi Korupsi

”Beliau adalah seorang pembobol BNI dengan teman-temannya yang lain melalui L/C (Letter of Credit) fiktif yg terjadi pada tahun 2003 sebesar Rp1,2 triliun,” ujar Yasonna dalam jumpa pers di Bandara Seokarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Hal tersebut sekaligus meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebut bahwa jumlah uang yang dibobol oleh Maria dari kas BNI sebesar Rp1,7 triliun, yang dikutip dari siaran pers Kementerian Hukum dan HAM terkait ekstradisi terhadap Maria Pauline pada Rabu (8/7).

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pada Juni 2003 pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. (fin/ful)

 

Admin
Penulis