News . 08/07/2020, 15:30 WIB

Ini Petunjuk Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Kota Bekasi di Masa New Normal

Penulis : Admin
Editor : Admin

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451/4323-Setda.Kessos Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M. Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Surat Edaran ini ditandatangani Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi pada 8 Juli 2020, ditujukan kepada Seluruh Unsur Forkopimda Kota Bekasi, Kepala Perangkat Daerah Se-kota Bekasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Para Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Islam di Kota Bekasi dan Para Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Se-Kota Bekasi.

Adapun Surat edaran ini dimaksudkan sebagai petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan Tatanan Kenormalan Baru (New Normal) dan berjalan maksimal serta terjaga dari penularan Covid-19. Karena ruang lingkup pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, lazimnya dilaksanakan secara berjamaah dan mengumpulkan orang banyak.

Surat edaran ini untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan dilakukan oleh Kementerian Agama Kota Bekasi dan Kecamatan serta Kelurahan setempat bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan daninstansi terkait.

Dasar Surat Edaran

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diesease 20I9 (Covid- 19);

2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.4I0/l9/2014 Tentang Pemotongan Hewan Kurban;

3. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 15 Tahun 2020 Tentang panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif Dan Aman Covid Di Masa Pandemi;

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 0008/SE/PK.320/F/6/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease 20I9 (Covid-19).

Ketentuan

1. Tempat penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-l9 olehPemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah;

2. penyelenggaraan shalat Idul Adha tahun 1441H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com