Terkait putusan pengadilan tersebut, jaksa penuntut umum telah mengumumkan putusan atas nama Honggo Wendratno di papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah dan media lainnya, namun hingga batas waktu yang diberikan undang-undang, terdakwa maupun kuasanya tidak menyatakan atau mengajukan upaya hukum banding.
Meskipun eksekusi badan terhadap Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir, baik secara sukarela maupun karena ditangkap, maka eksekusi putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan tersebut. (dbs/fin/ful)

Lalu siapakah Honggo yang hingga kini buron? berikut ini, termasuk kronologi kasus korupsi yang terjadi di PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI):
Krisis moneter menerpa Indonesia. PT TPPI kolaps dan diambil alih pemerintah. Setelah itu, berbagai cara dilakukan agar PT TPPI bisa tetap hidup.
Wapres ke-10 Jusuf Kalla (JK) menggelar rapat di Istana Wapres dengan Agenda Pengembangan Pusat Industri Petrokimia Tuban, dengan tujuan adalah khusus tentang pemanfaatan kapasitas produksi dan optimalisasi peran TPPI dalam penyediaan suplai BBM untuk kawasan Jawa Timur.
Hasil rapat adalah perlu dilakukan langkah penyelamatan TPPI. BP Migas, Pertamina dan PT TPPI agar menyelesaikan pembahasan mengenai skema bisnis yang saling menguntungkan bagi PT TPPI dan Pertamina termasuk harga jual minyak mentah/kondensat kepada PT TPPI.
Kepala BP Migas Raden Priyono menindaklanjuti dengan menyuntik dana ke PT TPPI sebesar USD 2,7 miliar. Ternyata belakangan terjadi masalah. PT TPPI kemudian mengembalikan uang sebesar USD 2,5 miliar ke Kemenkeu sehingga masih ada selisih uang yang belum dikembalikan
JK menyatakan kasus PT TPPI adalah sengketa perdata, bukan pidana. Sejalan dengan itu Mabes Polri menetapkan Raden Priyono dan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno sebagai tersangka. Begitu juga dengan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.
Honggo Kabur
Nama Honggo disebut dalam kasus korupsi Rp 188 miliar dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Nur Pamudji. Perbuatan Nur disebut berkaitan dengan pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD). Honggo Wendratno berkolaborasi dengan Tuban Konsorsium yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 188 miliar.
Honggo dkk mulai diadili di PN Jakpus. Honggo diadili secara in absentia karena kabur dan tidak diketahui rimbanya. Polri di depan Komisi III DPR menyebut Honggo kabur ke Singapura. Sedangkan otoritas resmi Singapura membantah tudingan Polri.
Honggo dituntut 18 tahun penjara.
Honggo dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara oleh PN Jakpus. Hakim juga memerintahkan perampasan aset berupa kilang minyak milik perusahaan Honggo. Dia juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp97 miliar.
Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun. Adapun Raden dan Djoko dihukum 4 tahun penjara.
Kejagung mengeksekusi harta Honggo dan dirampas untuk negara. Demikian juga aset kilang minyak di Tuban.
Sumber: Kejagung/Diolah