News . 03/07/2020, 01:00 WIB
Dalam kaitan pemusnahan, Idham memerintahkan agar barang bukti narkoba segera dimusnahkan. Hal tersebut untuk mewanti-wanti jajaran penegak hukum tersandung penyalahgunaan obat terlarang.
"Karena bahaya narkoba itu bisa datang dari dua sisi. Dari luar bisa orang luar, dari dalam bisa polisinya sendiri, kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara," katanya.
Dia pun memperingatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya maupun di polres terkait barang bukti penyelundupan narkoba.
"Benar enggak itu jumlah pengamanan barang buktinya. Cek itu anggota, sekali-kali tes urine benar enggak, karena banyak kejadian begitu," ujar Idham.
Idham mengatakan polisi harus menjadi contoh bagi masyarakat. Tidak pantas pemberantas narkoba malah menjadi pengguna.
Komandan satuan, kata dia, harus punya tanggung jawab moral untuk membina dan membimbing anggotanya. Sebab, Korps Bhayangkara merupakan garda terdepan untuk memerangi narkoba.
Namun dia mengakui tak semua polisi bebas dari pengaruh narkoba.
"Memang memperbaiki polisi ini tidak semudah membalikkan tangan," ucap mantan Kabareskrim Polri itu.
Pada kesempatan yang sama Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan total narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 1,2 ton. Itu merupakan hasil pengungkapan tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polri sejak Mei 2020.
Dikatakannya, pemusnahan menggunakan insinerator dengan suhu sangat tinggi.
"Sehingga barang bukti narkotika tersebut benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat di sekitarnya," katanya.
Selain sabu, Polri juga memusnahkan 35 ribu butir ekstasi dan 410 kilogram ganja. Barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari 25 tersangka yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Dikatakan Nana, barang bukti ganja didapat dari dua tersangka jaringan Aceh-Jakarta. Modus operandinya dengan pengiriman barang melalui jalur darat.
Jika diedarkan, narkoba yang disita bisa merusak 6.837.500 jiwa. Rinciannya, 1,2 ton sabu untuk 6 juta orang dengan asumsi per orang mengonsumsi 0,2 gram.
Kemudian, 35 ribu ekstasi merusak 17.500 orang dengan asumsi per orang mengonsumsi dua butir. Sementara itu, 410 kilogram ganja merusak 820 ribu orang dengan asumsi per orang mengonsumsi 0,5 gram.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com