News . 30/06/2020, 05:51 WIB
Anak perusahaan BUMN-pun takut. Apalagi di pemerintahan. Padahal status anak perusahaan itu sudah bukan BUMN. Membeli barang yang penting pun tidak bisa. Kalau barang itu belum pernah masuk perencanaan setahun sebelumnya.
Lho kan bisa minta persetujuan komisaris atau RUPS-LB?
Tidak ada gunanya. Kalau pun ada persetujuan seperti itu akan dianggap rekayasa.
Sebegitu dalam ketakutan itu.
Apalagi di instansi pemerintah.
Lho, kan sudah dipayungi hukum?
Kurang tinggi apa UU. Dalam pelaksanaan di lapangan UU itu bisa dikalahkan dengan UU lain. Termasuk oleh UU yang lebih lama sekali pun.
Maka saya biasa-biasa saja melihat presiden marah besar. Mereka tetap lebih takut masuk tahanan daripada dimarahi atasan. (Dahlan Iskan)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com