News . 30/06/2020, 05:43 WIB
JAKARTA - Dampak positif telah dirasakan sejak diterapkannya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi. Hal itu terlihat dari beberapa daerah yang mengalami penambahan jumlah sekolah negeri dan swasta.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan, sejak diterapkannya PPDB zonasi, terdapat penambahan sekolah baru sebanyak 800 sekolah negeri dan 5.000 sekolah swasta.
"Sejak diterapkannya PPDB zonasi. Penambahan dianggap cukup signifikan. Ada penambahan sekitar 800 sekolah negeri dan 5.000 sekolah swasta," kata Hamid, Senin (29/6).
Pada awal penerapannya, sebanyak 90 persen kuota sekolah diperuntukkan bagi siswa yang berada di sekitar sekolah. Sebanyak 10 persen sisanya untuk jalur prestasi dan perpindahan.
"Sejak diterapkan PPDB berbasis zonasi tersebut, pemerintah daerah menyadari kondisi pendidikan di daerahnya. Sejumlah pemerintah daerah kemudian membangun sekolah di daerah yang tidak memiliki sekolah," ujarnya.
Hamid menuturkan, bawha dalam perkembangannya PPDB berbasis zonasi tersebut berubah persentasenya. Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, disebutkan jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua paling banyak lima persen. Sisa kuota dapat digunakan untuk jalur prestasi.
"Padahal, di zona tersebut terdapat banyak sekolah swasta yang justru kekurangan murid. Makanya, untuk zona yang penduduknya padat diharapkan dapat berkolaborasi dengan sekolah swasta," imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengakui ada penambahan pembangunan sekolah sejak diterapkan sistem zonasi pada 2017 di beberapa daerah.
"Di Bekasi ada tambahan sebanyak tujuh sekolah negeri dalam kurun waktu tiga tahun. Kemudian, Tangerang menambah sembilan sekolah baru, Jakarta tujuh sekolah menengah kejuruan (SMK) baru, Kalimantan Barat satu sekolah menengah atas (SMA), dan Depok satu SMA," tuturnya.
Terkait kisruh PPDB di sejumlah daerah, Retno menegaskan, bahwa pesrsoalan tersebut akan terus muncul jika secara kuantitas sekolah negeri tidak ditambah.
Untuk itu, Retno mengusulkan, agar sekolah menambah setidaknya 2-4 kursi di setiap kelas tahun ini, untuk memaksimalkan daya tampung yang ada.
Menurut Retno, ketimpangan antara jumlah daya tampung dengan siswa lulusan di setiap jenjang dari tahun ke tahun selalu menimbulkan polemik dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di hampir seluruh daerah di Indonesia.
"Ketimpangan ini juga yang membuat Pemerintah terpaksa menerapkan sejumlah kriteria seleksi berlapis dalam PPDB," ujarnya.
Tahun 2018 misalnya, selain pertimbangan jarak sebagai yang utama, sejumlah daerah menerapkan kriteria nilai Ujian Nasional (UN) untuk menyeleksi calon peserta didik agar sesuai dengan jumlah daya tampung sekolah.
"Kemudian di tahun ini, PPDB DKI Jakarta juga terpaksa memasukkan kriteria usia sebagai alat seleksi akhir bagi siswa di jalur Zonasi," imbuhnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com