JAKARTA - Sidang vonis kasus suap dana hibah KONI dengan terdakwa eks Menpora Imam Nahrawi digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6). Imam dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa KPK.
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri berharap hakim pengadilan Tipikor memberikan vonis maksimal sesuai tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun penjara.
Baca Juga: Sidang Vonis, Imam Nahrawi Berharap Bebas
"KPK tentu berharap majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakts hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU KPK dalam tuntutannya dan kemudian menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman sebagaimana amar tuntutan JPU yang sudah dibacakan dan diserahkan di persidangan," ucapnya, Senin (29/6).
Pembacaan vonis terhadap Imam akan dibacakan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Rosmina.
Baca Juga: Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara Plus Cabut Hak Politik
Oleh JPU KPK, Imam dituntut penjara 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebab menurut jaksa, Imam dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
JPU KPK juga mewajibkan Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882 yaitu sejumlah suap dan gratifikasi yang dinikmati Imam.(gw/fin)