JAKARTA - Ombudsman RI menemukan ada indikasi sebanyak 397 komisaris BUMN melakukan rangkap jabatan di BUMN dan 167 di anak usahanya.
Hal itu diungkapkan anggota Ombudsman Alamsyah Saragih. Penemuan tersebut berdasarkan data tahun 2019.
"Ada kira-kira 397 di BUMN dan 167 di anak perusahaan komisaris yang terindikasi rangkap jabatan. Kenapa kami bilang terindikasi, karena di 2020 kemungkinan sebagian inaktif, ada yang masih aktif," katanya, Minggu (28/6).
Mengenai kepastian data, kata dia, phaknya nanti akan melakukan konfirmasi kepada kementerian BUMN.
Nanti akan menjadi bagian konfirmasi kami verifikasi ulang kami ke Kementeian BUMN," ucapnya.
Mayoritas komisaris yang ditempatkan ke BUMN, hasil temuannya yang pendapatannya tidak signifikan. Meski begitu, mendapat penghasilan double.
"(Komisaris) Rangkap jabatan, rangkap penghasilan," pungkasnya.(din/fin)