PALEMBANG - Motif penyerangan Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Minggu (28/6 dinihari mulai terungkap. Diduga penyerangan dilakukan pelaku karena dendam.
Kasubag Humas Polres OKI AKP Iryansyah mengatakan tersangka Indra Oktomi (35) pernah ditangkap dalam kasus penganiayaan dan divonis penjara selama 7 tahun. Belum lama ini, Indra bebas dan dendam kepada kepolisian.
"Pelaku menyerang diduga karena dendam saja, dia pernah ditangkap dan dipenjara. Kasusnya penganiayaan," ungkapnya, Minggu (28/6).
Baca Juga: Polres OKI Diserang, Pelaku Tewas
Terkait dugaan keterlibatan pelaku dengan jaringan teroris, Irsyansyah mengatakan tidak ada tanda mengarah ke sana. Namun, kasus ini masih terus didalami.
"Saya kira tidak ada seperti itu, hanya dendam pribadi saja," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Indra menyerang dengan menabrakan mobilnya ke pintu pagar sebelah barat Mapolres OKI, Minggu (28/6) pukul 02.30 WIB. tidak hanya itu, Indra menyerang petugas yang sedang piket di pos jaga dengan menyabetkan benda tajam yang menagkibatkan Aipda M Nur mengalami luka tusuk di tangan.
Baca Juga: Keroyok Polisi, 11 WN Nigeria Ditangkap
Warga Desa Mangunjaya, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI ini kemudian ditembak, setelah tak menghiraukan peringatan polisi.
Tak terkendali, pelaku menyerang ke petugas lain. Polisi berusaha menegosiasi agar membuang senjata namun tak diindahkan pelaku. Indra kemudian dilarikan ke RSUD Kayuagung namun nyawanya tak tertolong lagi dalam perawatan.(gw/fin)