"Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," kata Masrizal.
Dalam vonis tersebut, hakim mempersilakan Fitri mengajukan banding jika tidak menerima putusan tersebut.
Namun dalam pernyataannya Fitri mengaku menerima putusan tersebut.
"Saya menerima putusan itu yang mulia," kata Fitri dalam video conference yang ditayangkan di PN Jakarta Barat.
Vonis terhadap Fitria Diana lebih rendah tida tahun dari tuntutan jaksa, selama 12 tahun penjara.
Dalam hal ini, para terdakwa dalam persidangan memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim.
Sementara, terdakwa terakhir dalam kasus ini, yakni Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan divonis 5 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan pidana tujuh tahun penjara.
Pada sidang tersebut, Masrizal mengabulkan permohonan kompensasi terhadap Wiranto, korban penusukan Abu Rara. Selain Wiranto, pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar, Fuad Syauqi juga berhak atas kompensasi.
"Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Masrizal.
Dalam putusannya, hakim menyatakan kompensasi itu dibebankan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia. Wiranto berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 37 juta, dan Fuad Syauqi senilai Rp 28,2 juta.
"Hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan dilakukan oleh LPSK," kata Masrizal.
Sementara di luar persidangan, aparat Polsek Palmerah Jakarta Barat menjaga ketat jalannya sidang vonis terdakwa penusuk mantan Wiranto.
Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto mengatakan sebanyak 25 personel berjaga di setiap titik di Pengadilan Jakarta Barat.
"Untuk sidang vonis ini, kami kerahkan 25 anggota dari Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat," katanya.(gw/fin)